TOPIK
Suap Proyek PLTU Riau 1
-
Mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih telah melunasi uang pengganti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Pelarian Samin Tan sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir pada Senin (5/4/2021).
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp 925.176.000 ke kas negara.
-
MA menjatuhkan pidana kepada Idrus Marham dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan
-
KPK menemukan sejumlah bukti dan fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
-
Febri Diansyah, mengatakan penyerahan memori kasasi dilakukan melalui Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
-
majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta belum mempertimbangkan poin-poin krusial dalam menjatuhkan vonis bebas Sofyan Basir
-
Jaja Ahmad Jayus menyatakan, KY telah mengevaluasi vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
-
Sofyan Basir dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.
-
Fadjroel pun menyebut tidak ada persoalan bagi Istana jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan
-
Bercermin pada vonis bebas Sofyan Basir, Politikus Gerindra ini memberikan catatan agar institusi hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih
-
Moeldoko menambahkan, ia juga menghormati apabila KPK hendak melakukan banding atas vonis hakim di tingkat pertama.
-
Sofyan Basir bebas, KPK segera ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. KPK menyatakan tidak akan menyerah terhadap kasus pidana korupsi Sofyan Basir.
-
Menurut dia, putusan tersebut sangat berkaitan dengan kondisi tidak menguntungkan yang dihadapi KPK saat ini.
-
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta masyarakat menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Sofyan Basir.
-
Seiring pulangnya Sofyan Basir dari rutan KPK, beberapa pejabat PLN tampak mendatangi kediamannya.
-
Yenti Garnasih menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi terhadap dakwaan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
-
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/11/2019).
-
Ada pengaruh penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dengan vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
-
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir tiba di kediamannya, Jalan Bendungan Jatiluhur, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019) sore.
-
KPK akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bebas terhadap Sofyan Basir.
-
Tiga mobil berjejer di depan Rumah Tahanan (Rutan) K4 yang berlokasi tepat di belakang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Senin (4/11/2019).
-
Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan petikan putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Jakarta juga sudah diterima
-
Sofyan Basir dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.
-
Sofyan menjadi terdakwa KPK ketiga yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor atau Pengadilan tingkat pertama.
-
Persidangan beragenda pembacaan putusan tersebut merupakan persidangan ke-17 kali yang dijalani Sofyan Basir.
-
Sebelum Sofyan Basir adalah mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dan mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman.
-
Menurut dia, KPK harus lebih teliti dan memperkuat pembuktian atas dakwaan yang diajukan di pengadilan.
-
Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis Pengadilan Tipikor