Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

Golkar Sebut KPU Beri Porsi Lebih Banyak kepada Pilpres ketimbang Pileg

"Antusiasme masyarakat lebih banyak kepada Pilpres daripada Pileg. KPU tidak memberikan porsi yang sama," kata Ace Hasan Syadzily

BANGKA POS/RESHA JUHARI
KETUA KPPS KECELAKAAN - Zulkarnain, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan tugasnya saat Rapat Pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat kecamatan yang digelar di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Selasa (23/4/2019). Zulkarnain menderita sakit karena kecelakaan saat bertugas menjadi ketua KPPS TPS 11 di Kecamatan Gabek pada pemilu serentak tanggal 17 April 2019 lalu. Ia mengalami kecelakaan diduga karena kelelahan menjadi ketua KPPS di kota itu. (BANGKA POS/RESHA JUHARI) 

Selain itu imbuh dia, dalam hal pelaksanaan pencoblosan memerlukan waktu yang lebih lama. Belum lagi dalam perhitungan suara. Akibatnya para petugas TPS banyak yang kelelahan.

Baca: Sekjen Partai Demokrat Datangi KPU Lihat Langsung Update Situng

"Hal inipun terjadi pada saksi-saksi kami di TPS. Kami harus mengawasi pelaksanaan perhitungan lebih lama. Kami harus menyediakan anggaran yang tidak sedikit," ucapnya.

"Hal-hal itu semua perlu pengkajian secara mendalam untuk menjadi bahan evaluasi pemilu 2019 ini," ucapnya.

KPU Evaluasi Pemilu Serentak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu serentak 2019.

Evaluasi dilakukan dengan dasar riset pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilu 2014.

Baca: Banyak Salah Hitung dan Catat Saat Rekap Suara Pemilu di Aceh Jaya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersama anggota komisioner KPU Viryan, Wahyu Setiawan, Hasyim Asyari, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra saat menggelar konferensi pers terkait Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Yang Tidak Menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019). Sesuai data hasil penyampaian laporan awal dana kampanye dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia terdapat 11 (sebelas) Partai Politik tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota. (Tribunnews/Jeprima)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersama anggota komisioner KPU Viryan, Wahyu Setiawan, Hasyim Asyari, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra saat menggelar konferensi pers terkait Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Yang Tidak Menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019). Sesuai data hasil penyampaian laporan awal dana kampanye dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia terdapat 11 (sebelas) Partai Politik tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Dari evaluasi tersebut, muncul rekomendasi pemilu serentak dua jenis.

"Salah satu rekomendasinya adalah pemilu serentak dua jenis, yaitu Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Daerah," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019).

Hasyim mengatakan, Pemilu Serentak Nasional digelar untuk memilih pejabat tingkat nasional melalui Pilpres, Pemilu DPR dan DPD.

Sedangkan Pemilu Serentak Daerah dilakukan untuk memilih pejabat tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota, melalui Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota serta Pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca: Evaluasi Pemilu Serentak 2019, PPP Sepakat Lakukan Revisi UU Pemilu untuk Perbaikan Sistem

Keduanya diselenggarakan dalam kerengka waktu 5 tahunan.

"Misalnya Pemilu Nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya atau 2022 Pemilu Daerah," ujar Hasyim.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved