Pemilu 2019
Golkar Sebut KPU Beri Porsi Lebih Banyak kepada Pilpres ketimbang Pileg
"Antusiasme masyarakat lebih banyak kepada Pilpres daripada Pileg. KPU tidak memberikan porsi yang sama," kata Ace Hasan Syadzily
Selain itu imbuh dia, dalam hal pelaksanaan pencoblosan memerlukan waktu yang lebih lama. Belum lagi dalam perhitungan suara. Akibatnya para petugas TPS banyak yang kelelahan.
Baca: Sekjen Partai Demokrat Datangi KPU Lihat Langsung Update Situng
"Hal inipun terjadi pada saksi-saksi kami di TPS. Kami harus mengawasi pelaksanaan perhitungan lebih lama. Kami harus menyediakan anggaran yang tidak sedikit," ucapnya.
"Hal-hal itu semua perlu pengkajian secara mendalam untuk menjadi bahan evaluasi pemilu 2019 ini," ucapnya.
KPU Evaluasi Pemilu Serentak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu serentak 2019.
Evaluasi dilakukan dengan dasar riset pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilu 2014.
Baca: Banyak Salah Hitung dan Catat Saat Rekap Suara Pemilu di Aceh Jaya

Dari evaluasi tersebut, muncul rekomendasi pemilu serentak dua jenis.
"Salah satu rekomendasinya adalah pemilu serentak dua jenis, yaitu Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Daerah," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019).
Hasyim mengatakan, Pemilu Serentak Nasional digelar untuk memilih pejabat tingkat nasional melalui Pilpres, Pemilu DPR dan DPD.
Sedangkan Pemilu Serentak Daerah dilakukan untuk memilih pejabat tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota, melalui Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota serta Pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca: Evaluasi Pemilu Serentak 2019, PPP Sepakat Lakukan Revisi UU Pemilu untuk Perbaikan Sistem
Keduanya diselenggarakan dalam kerengka waktu 5 tahunan.
"Misalnya Pemilu Nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya atau 2022 Pemilu Daerah," ujar Hasyim.