Ke Sumatera Selatan, KPK Ajak Polda dan Kejati Cegah Korupsi
Terkait itu, hari ini, Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korusupgah) KPK akan mendatangi Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus melakukan sosialisasi cegah korupsi di antaranya dengan menggandek aparat penegak hukum dari lembaga lain.
Terkait itu, hari ini, Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korusupgah) KPK akan mendatangi Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
"Akan ke Polda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memperkenalkan program Korsupgah di Pemerintah Daerah sekaligus mengajak aparat penegak hukum setempat untuk bersama-sama berkontribusi mendukung upaya perbaikan di Pemda melalui program-program pencegahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/3/2019).
Direncanakan pula, Tim Korsupgah KPK dijadwalkan membahas rencana aksi Korsupgah bidang BUMD, diskusi progress e-Sumsel dan pembahasan optimalisasi pendapatan daerah dengan Bapenda Provinsi Sumsel.
"Hal ini merupakan kelanjutan kegiatan kemarin di Sumsel. Kemarin KPK menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program pemberantasan korupsi Terintegrasi di Provinsi Sumsel dan ditutup dengan FGD penertiban aset Pemerintah Provinsi Sumsel," ujar Febri.
Baca: Cegah Korupsi, Gubernur Bengkulu Terapkan Sistem Digital
Rakor yang digelar di kantor gubernur tersebut dihadiri oleh gubernur, wali kota, bupati, ketua DPRD, sekretaris daerah, dan inspektorat se-Provinsi Sumsel.
Pada prinsipnya, KPK menyampaikan evaluasi terhadap data-data pencapaian 8 program intervensi sistem pencegahan korupsi terintegrasi pada tiap pemerintah daerah, termasuk tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN, dan gratifikasi, serta data-data penanganan perkara, khususnya yang melibatkan kepala daerah dan anggota DPRD.
"Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas II Korsup Pencegahan KPK, Aida Ratna Zulaiha, dari evaluasi 2018, ada beberapa catatan perbaikan yang ke depannya perlu terus dilakukan progres implementasinya," ujar Febri.
Catatan tersebut, katanya, yakni soal penyempurnaan e-planing dan e-budgeting, kemandirian dan independensi Unit Layanan Pengadaan (ULP), perbaikan aplikasi e-PTSP, penguatan dan pemberdayaan APIP, pengelolaan SDM terutama terrkait dengan peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN) melalui tunjangan penghasilan, kepatuhan terhadap LHKPN, dan transparansi rekrutmen-rotasi-mutasi.
Catatan selanjutnya yakni soal implementasi optimalisasi pendapatan daerah terutama terkait pajak daerah dan PBB, serta implementasi pengelolaan barang milik daerah yang akuntabel.
Selain evaluasi tahun 2018, KPK juga menyampaikan program di tahun 2019 yang diharapkan dapat diimplementasikan secara serius.
Program tersebut yakni optimalisasi program penerimaan daerah (sumber pajak provinsi dan kota/kabupatan terdiri hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, PBB & BPHTB, dan sebagainya).
Kemudian, manajemen aset daerah (pencatatan, pemanfaatan, kepemilikan, pengawasan, dan pengendalian. Selanjutnya, pendidikan (regulasi insersi pendidikan antikorupsi).
"Sumber daya alam (perizinan, database, kinerja , pengawasan terhadap hutan, perkebunan, pertambangan, dan kelautan. Pengelolaan BUMD yang antikorupsi dan peran BUMD sebagai sumber PAD. Survei penilaian integritas (menilai upaya pencegahan korupsi, kerja sama KPK, Pemda, dan BPS)," katanya.
Dalam forum tersebut, para kepala daerah juga menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan program dan perbaikan tata kelola dalam rangka memperkecil titik rawan korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsi.