Ke Sumatera Selatan, KPK Ajak Polda dan Kejati Cegah Korupsi
Terkait itu, hari ini, Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korusupgah) KPK akan mendatangi Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Tujuan akhirnya supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi di wilayahnya.
Setelah kegiatan rakor KPK juga melakukan FGD dengan pejabat terkait di Pemprov Sumsel mengenai penertiban aset.
Pada kesempatan tersebut disampaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh Pemprov Sumsel dalam pengelolaan aset milik.
Masalah tersebut meliputi belum tuntasnya masalah serah terima aset P3D, proses sertifikasi yang berjalan lambat, tumpang tindih kepemilikan aset antara Pemprov Sumsel dengan instansi lain (vertikal, BUMN, Pemkot, atau swasta), penguasaan rumah dinas oleh yang tidak berhak, dan aset pinjam pakai yang tidak dikembalikan.
Kemudian, ketiadaan legalisasi aset pinjam pakai, aset dipinjampakaikan kepada lembaga non pemerintah di luar ketentuan yang berlaku, serta rendahnya kontribusi yang diterima oleh Pemprov terkait dengan kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga.
KPK melalui Koordinator Wilayah 2 mendorong penyelesaian masalah aset ini pada tahun 2019 melalui urutan prioritas dengan kriteria aset bernilai signifikan, aset strategis, melibatkan lintas instansi, dan aset yang sedang tidak masuk dalam proses penegakan hukum.
KPK akan mendampingi, mengkoordinasikan, dan mengawasi bahwa rencana aksi penertiban aset tersebut.
Lebih dari itu, KPK mengapresiasi keterbukaan pihak Pemprov, Pemkot, dan Pemkab serta institusi-institusi di Sumsel.
"Namun, kita semua perlu mengingat, program Pencegahan hanya akan berhasil jika ada komitmen yang utuh dari unsur pimpinan daerah dan jajarannya," katanya.
Jika ada kepura-puraan dalam melakukan pencegahan, lanjut Febri, maka program-program ini sulit akan berhasil.
Apalagi jika di sisi lain praktik-praktik menerima atau meminta suap dan kebiasaan birokrasi lama yang enggan berubah dan cenderung ingin dilayani dan diberikan uang atau gratifikasi masih terjadi.