Ketua DPR Tidak Tahu Alasan Komisi III Pilih Calon Petahana sebagai Hakim MK
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah selesai menggelar rapat pleno untuk menentukan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2019-2014.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku tidak tahu alasan Komisi III memilih dua calon Petahana yakni Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai Hakim MK. Yang pasti menurut Bamsoet semua pihak harus menghargai keputusan Komisi III memilih keduanya.
"Kalau itu sudah dipilih ya kita harus menghargai apa yang sudah menjadi keputusan komisi III yang disetujui semua fraksi," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayam, Jakarta, Rabu, (13/3/2019).
Menurut Bamsoet keputusan memilih Petahana kembali merupakan pilihan Parpol melalui fraksinya di DPR. Oleh karenanya ia tidak tahu persis mengapa partai Golkar memilih orang lama.
"Saya tidak tahu persis karena itu adalah domain daripada fraski Golkar tapi yang pasti keputusan dua nama itu berarti keputusan partai Golkar," katanya.
Bamsoet berharap dua hakim yang terpilih tersebut langsung tancap gas menyelesaikan sejumlah perkara di MK bersama hakim konstitusi lainnya. Termasuk menghadapi potensi sengketa pemilu 2019.
"Harapannya karena dua orang ini petahana maka diharapkan tidak ada lagi waktu belajar buat mereka sehingga mereka bisa langsung tancap gas menyelesaikan berbagai persoalan yang sedang menumpuk maupun yang akan mereka hadapi dalam pemilu 17 april mendatang," pungkasnya
Baca: Komisi III Imbau Calon Hakim MK Tak Temui Anggota DPR
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah selesai menggelar rapat pleno untuk menentukan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2019-2014.
Rapat pleno tersebut digelar tertutup di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengatakan Wahiduddin Adams dan Aswanto terpilih menjadi hakim MK.
Wahiduddin dan Aswanto merupakan calon hakim petahana yang dipilih aklamasi
Kesepuluh fraksi di Komisi III menyetujui Aswanto dan Wahiduddin sebagai hakim konstitusi.
"Memutuskan yang terpilih sebagai hakim konstitusi 2019 yang akan datang sampai lima tahun yang akan datang, pertama, Profesor Doktor Aswanto, kedua Doktor Wahiduddin Adams," ucap Trimedya.
"Akhirnya secara aklamasi menyetujui dua nama itu. Karena sudah melalui proses musyawarah mufakat ya, kita tidak lagi memerlukan pleno," imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi Demokrat, Erma Suryani Ranik mengungkapkan alasan terpilihnya Wahiduddin dan Aswanto.
Ia menyebut kedua sosok tersebut memiliki integritas dan konsistensi.