Ketua DPR Tidak Tahu Alasan Komisi III Pilih Calon Petahana sebagai Hakim MK
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah selesai menggelar rapat pleno untuk menentukan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2019-2014.
"Profesor Doktor Aswanto dan Doktor Wahiduddin Adams adalah yang paling tepat untuk kita setujui sebagai dua orang hakim MK. Karena memang kita ingin agar hakim MK satu punya integritas dan tingkat kecerdasan dan konsistensi berpikir yang bisa tercermin dalam putusan-putusan MK yang sudah dikeluarkan," kata Erma.
Anggota Komisi III DPR fraksi PPP Arsul Sani menambahkan bahwa pihaknya tidak keluar dari rekomendasi tim itu.
Adapun, masing-masing empat anggota tim telah menyerahkan rekomendasi nama calon hakim MK kepada Komisi III, kemarin.
Mereka membuat urutan penilaian terhadap 4 hingga 5 nama yang terpilih.
"Secara keseluruhan dari nama-nama yang direkomendasikan tim ahli, nama (dua petahana) itu termasuk," kata Arsul.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR lainnya, Nasir Djamil pun menolak anggapan tak ada gunanya mengadakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bila pada akhirnya memilih calo hakim petahana.
Terlebih, menggunakan tim ahli untuk menyeleksi 11 calon hakim MK.
"Ya itu kan mekanisme yang harus dilalui itu mekanisme prosedural harus dilalui. Jadi apa yang diputuskan oleh Komisi III berdasarkan pendapat dari fraksi-fraksi tersebut sebenarnya tidak menyalahi dan tidak berseberangan dengan apa yang disampaikan oleh panel ahli," jelasnya.
Untuk diketahui, fit and proper test calon hakim MK telah berlangsung sejak Februari lalu.
Wahiddudin dan Aswanto menyisihkan sembilan orang calon lain.
Kesebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.