Kamis, 2 Oktober 2025

Hendak Jalani Persidangan, 2 Terdakwa Kasus Suap Pajak Ambon Dititipkan KPK di Rutan

Tim Jaksa Penuntut Umum KPK membawa terdakwa Masikamba dan pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin ke Ambon dan dititipkan

Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Setelah itu, Anthony memberikan Rp200 juta kepada La Masikamba sekitar akhir September setelah menerima Surat Keterangan Pajak (SKP).

Selain pemberian tersebut, La Masikamba diduga menerima pemberian lainnya dari Anthony Liando sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018. Dana tersebut terdapat di salah satu rekening yang diatasnamakan pihak lain.

KPK menyangka Anthony Liando selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan terhadap Sulimin Ratim selaku penerima suap, KPK menyangkanya melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun La Masikamba juga selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved