Kamis, 2 Oktober 2025

Hendak Jalani Persidangan, 2 Terdakwa Kasus Suap Pajak Ambon Dititipkan KPK di Rutan

Tim Jaksa Penuntut Umum KPK membawa terdakwa Masikamba dan pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin ke Ambon dan dititipkan

Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melimpahkan berkas dan dakwaan perkara suap terkait penanganan pembayaran pajak orang atau pribadi tahun 2016 kepada pejabat KPP Pratama Ambon yang menjerat Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon La Masikamba dan anak buahnya Sulimin Ratmin.

"Setelah penyidikan selesai dilakukan pada tanggal 31 Desember 2018, hari ini KPK melimpahkan berkas dan dakwaan ke PN Ambon untuk dua orang terdakwa," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/2/2019).

Sebabnya, tim Jaksa Penuntut Umum KPK membawa terdakwa Masikamba dan pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin ke Ambon dan dititipkan di Rumah Tahanan Ambon untuk menunggu sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.

"Selama proses penyidikan, diduga tersangka satu menerima suap Rp970 juta dan gratifikasi Rp8 miliar dari sejumlah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Ambon," kata Febri.

Baca: Ani Yudhoyono Sakit, Istri SBY Ini pernah Jalani 2 Prosedur Operasi pada 2012 Silam

Kata Febri, jumlah tersebut setelah penyidik KPK mengembangkan kasus ini setelah menangkap mereka dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Awalnya petugas mengamankan Rp100 juta saat OTT pada 3 Oktober 2018 dan dua bukti setor bank sejumlah Rp550 juta dan Rp20 juta.

"Kami sangat sayangkan karena dugaan penerimaan juga terjadi dari sejumlah wajib pajak yg lain di sana. Di tengah upaya kita bersama untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, namun sejumlah petugas pajak justru melakukan hal seperti ini," kata Febri.

Baca: Komjen Arief Sulistyanto Blak-blakan Soal Pemberhentian 13 Taruna Akpol, Begini Faktanya

Dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan Sulimin bersama La Masikamba karena diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari Pemilik CV AT, Anthony Liando, terkait kewajiban pajak dari pajak orang atau pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon yang totalnya sekira Rp1,7 miliar sampai Rp2,4 miliar.

La Masikamba selaku Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon, berdasarkan Surat dari KPP Pusat agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 wajib pajak di wilayah Ambon karena indikasi mencurigakan, salah satunya adalah Anthony Liando.

Atas dasar surat tersebut, La Masikamba memerintahkan Sulimin Ratim untuk melakukan pemeriksaan yang langsung diawasi sang bos.

Salah satu hasil profiling, bahwa ada peningkatan harta wajib pajak Anthony diperkirakan Rp1,7 sampai Rp2,4 miliar.

Melalui komunikasi Anthony Liando dengan Sulimin Ratim, dinegosiasikan dari sekira Rp2,4 miliar, akhirnya disepakati sekira Rp1,037 miliar.

Atas kesepakatan tersebut, terjadi komitmen pemberian Rp320 juta yang diberikan bertahap, yakni pada 4 September 2018 melalui setoran bank dari Anthony melalui rekening anaknya kepada Sulimin sejumlah Rp20 juta.

Kemudian, pada 2 Oktober 2018 Anthony memberikan uang tunai Rp100 juta kepada Sulimin di rumah Sulimin.

Setelah itu, Anthony memberikan Rp200 juta kepada La Masikamba sekitar akhir September setelah menerima Surat Keterangan Pajak (SKP).

Selain pemberian tersebut, La Masikamba diduga menerima pemberian lainnya dari Anthony Liando sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018. Dana tersebut terdapat di salah satu rekening yang diatasnamakan pihak lain.

KPK menyangka Anthony Liando selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan terhadap Sulimin Ratim selaku penerima suap, KPK menyangkanya melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun La Masikamba juga selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved