Hendak Jalani Persidangan, 2 Terdakwa Kasus Suap Pajak Ambon Dititipkan KPK di Rutan
Tim Jaksa Penuntut Umum KPK membawa terdakwa Masikamba dan pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin ke Ambon dan dititipkan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melimpahkan berkas dan dakwaan perkara suap terkait penanganan pembayaran pajak orang atau pribadi tahun 2016 kepada pejabat KPP Pratama Ambon yang menjerat Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon La Masikamba dan anak buahnya Sulimin Ratmin.
"Setelah penyidikan selesai dilakukan pada tanggal 31 Desember 2018, hari ini KPK melimpahkan berkas dan dakwaan ke PN Ambon untuk dua orang terdakwa," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/2/2019).
Sebabnya, tim Jaksa Penuntut Umum KPK membawa terdakwa Masikamba dan pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin ke Ambon dan dititipkan di Rumah Tahanan Ambon untuk menunggu sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.
"Selama proses penyidikan, diduga tersangka satu menerima suap Rp970 juta dan gratifikasi Rp8 miliar dari sejumlah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Ambon," kata Febri.
Baca: Ani Yudhoyono Sakit, Istri SBY Ini pernah Jalani 2 Prosedur Operasi pada 2012 Silam
Kata Febri, jumlah tersebut setelah penyidik KPK mengembangkan kasus ini setelah menangkap mereka dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Awalnya petugas mengamankan Rp100 juta saat OTT pada 3 Oktober 2018 dan dua bukti setor bank sejumlah Rp550 juta dan Rp20 juta.
"Kami sangat sayangkan karena dugaan penerimaan juga terjadi dari sejumlah wajib pajak yg lain di sana. Di tengah upaya kita bersama untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, namun sejumlah petugas pajak justru melakukan hal seperti ini," kata Febri.
Baca: Komjen Arief Sulistyanto Blak-blakan Soal Pemberhentian 13 Taruna Akpol, Begini Faktanya
Dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan Sulimin bersama La Masikamba karena diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari Pemilik CV AT, Anthony Liando, terkait kewajiban pajak dari pajak orang atau pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon yang totalnya sekira Rp1,7 miliar sampai Rp2,4 miliar.
La Masikamba selaku Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon, berdasarkan Surat dari KPP Pusat agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 wajib pajak di wilayah Ambon karena indikasi mencurigakan, salah satunya adalah Anthony Liando.
Atas dasar surat tersebut, La Masikamba memerintahkan Sulimin Ratim untuk melakukan pemeriksaan yang langsung diawasi sang bos.
Salah satu hasil profiling, bahwa ada peningkatan harta wajib pajak Anthony diperkirakan Rp1,7 sampai Rp2,4 miliar.
Melalui komunikasi Anthony Liando dengan Sulimin Ratim, dinegosiasikan dari sekira Rp2,4 miliar, akhirnya disepakati sekira Rp1,037 miliar.
Atas kesepakatan tersebut, terjadi komitmen pemberian Rp320 juta yang diberikan bertahap, yakni pada 4 September 2018 melalui setoran bank dari Anthony melalui rekening anaknya kepada Sulimin sejumlah Rp20 juta.
Kemudian, pada 2 Oktober 2018 Anthony memberikan uang tunai Rp100 juta kepada Sulimin di rumah Sulimin.