Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Pelimpahan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan: Ditemani Atiqah Hasiholan Hingga Alasan Kesehatan

Ratna Sarumpaet akhirnya dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Adi Suhendi
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Ratna Sarumpaet 

Sebelumnya, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal cerita penganiayaan yang dikarangnya.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.

Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.

Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved