Kasus Ratna Sarumpaet
Pelimpahan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan: Ditemani Atiqah Hasiholan Hingga Alasan Kesehatan
Ratna Sarumpaet akhirnya dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Sebelumnya, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal cerita penganiayaan yang dikarangnya.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.
Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.
Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.