Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Pelimpahan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan: Ditemani Atiqah Hasiholan Hingga Alasan Kesehatan

Ratna Sarumpaet akhirnya dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Adi Suhendi
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Ratna Sarumpaet 


Kesehatan Ratna

Supardi mengungkapkan alasan Ratna Sarumpaet kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena faktor kesehatan.

Pihak keluarga mengajukan kepada pihak penyidik agar tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mengingat Ratna masih menjalani proses perawatan oleh dokter yang berada di Polda Metro Jaya.

Baca: 10 Anak di Tanzania Dibunuh dan Diambil Organ Tubuhnya Untuk Ritual Sihir

"Karena selama di sana, dokumen yang disampaikan penyidik bahwa beliau ibu Ratna ini kan ada perawatan dokter di sana," jelas Supardi.

Selain faktor kesehatan, pihak kejaksaan juga mempertimbangkan faktor jarak dari Polda Metro Jaya ke pengadilan yang dinilai lebih dekat.

"Sementara ini peralatan kesehatan juga disana, jarak juga lebih dekat dari pengadilan ke sana," ungkap Supardi.

JPU berasal dari Kejari Hingga Kejagung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet telah dibentuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, mengungkapkan komposisi JPU bakal dikombinasikan dari Kejari hingga Kejaksaan Agung.

"Kombinasi ya dari Kejari, Kejati, dan Kejagung, jumlahnya biar nanti saja di dakwaannya, pokoknya nanti saja yang jelas kombinasi ya," ujar Supardi di Kejari Jaksel, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Sementara itu, Ratna Sarumpaet saat ini telah berstatus sebagai tahanan oleh kejaksaan selama 20 hari ke depan.

" Yang bersangkutan sementara ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan," tutur Supardi.

Perkara Ratna

Rana Sarumpaet tersangkut kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved