Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Pelimpahan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan: Ditemani Atiqah Hasiholan Hingga Alasan Kesehatan

Ratna Sarumpaet akhirnya dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Adi Suhendi
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Ratna Sarumpaet 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratna Sarumpaet akhirnya dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya berkas penyidikan perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam pelimpahan tahap kedua ini, Polda Metro Jaya melimpahkan barang bukti dan tersangka Ratna Sarumpaet kepada Kejasaan Negeri Jakarta Selatan.

Kamis (31/1/2019), Ratna Sarumpaet terpantau keluar dari Ruang Tahanan Polda Metro Jaya sekira pukul 11.00 WIB.

Baca: Umar Ritonga Masih Buron, KPK Imbau Masyarakat Hubungi Call Center 198

Ia tampak mengenakan kerudung merah muda dibalut dengan rompi tahanan.

Ratna Sarumpaet langsung masuk ke mobil tahanan didampingi anaknya Atiqah Hasiholan.

Keduanya tidak menjawab pertanyaan pewarta yang sudah menunggu dan berupaya meminta tanggapannya.

Baca: Bantah Jadi Penyebab Cerai Ahok & Veronica Tan, Fifi Lety Justru Ungkap Kesaksiannya di Singapura

Senyum Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 11.35 WIB dengan mobil tahanan Polda Metro Jaya.

Ratna yang mengenakan jilbab merah muda dan rompi tahanan sempat merapikan penampilannya terlebih dahulu sebelum masuk ke Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mobil Tahanan Polda Metro Jaya yang membawa Ratna Sarumpaet
Mobil Tahanan Polda Metro Jaya yang membawa Ratna Sarumpaet ke Kejari Jakarta Selatam, Kamis (31/1/2019).

Ratna sesekali sempat melempar senyum kepada awak media yang menunggu kedatangannya.

Baca: Rizal Ramli Tanyakan Soal Impor Beras ke Kedua Paslon, Prabowo-Sandi Jawab Tidak, Jokowi-Ma’ruf?

Anak Ratna, Atiqah Hasiholan yang mengenakan kemeja hijau tampak mendampingi sang ibu.

Selain Atiqah, Ratna juga didampingi pengacaranya Insank Nasruddin masuk ke ruang Seksi Tindak Pidana Umum.

Baca: Pemerintah Alokasikan Rp 24,7 Triliun untuk Pemilu, Sri Mulyani: Namanya Pesta Pasti Ada Anggaran

Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, telah menjalani proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Meski telah dilimpahkan bersama bukti-bukti kasus yang menjeratnya tersebut, namun Ratna tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Rencananya nanti akan kita tahan di Polda Metro Jaya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, di Kejari Jaksel, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).


Kesehatan Ratna

Supardi mengungkapkan alasan Ratna Sarumpaet kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena faktor kesehatan.

Pihak keluarga mengajukan kepada pihak penyidik agar tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mengingat Ratna masih menjalani proses perawatan oleh dokter yang berada di Polda Metro Jaya.

Baca: 10 Anak di Tanzania Dibunuh dan Diambil Organ Tubuhnya Untuk Ritual Sihir

"Karena selama di sana, dokumen yang disampaikan penyidik bahwa beliau ibu Ratna ini kan ada perawatan dokter di sana," jelas Supardi.

Selain faktor kesehatan, pihak kejaksaan juga mempertimbangkan faktor jarak dari Polda Metro Jaya ke pengadilan yang dinilai lebih dekat.

"Sementara ini peralatan kesehatan juga disana, jarak juga lebih dekat dari pengadilan ke sana," ungkap Supardi.

JPU berasal dari Kejari Hingga Kejagung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet telah dibentuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, mengungkapkan komposisi JPU bakal dikombinasikan dari Kejari hingga Kejaksaan Agung.

"Kombinasi ya dari Kejari, Kejati, dan Kejagung, jumlahnya biar nanti saja di dakwaannya, pokoknya nanti saja yang jelas kombinasi ya," ujar Supardi di Kejari Jaksel, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Sementara itu, Ratna Sarumpaet saat ini telah berstatus sebagai tahanan oleh kejaksaan selama 20 hari ke depan.

" Yang bersangkutan sementara ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan," tutur Supardi.

Perkara Ratna

Rana Sarumpaet tersangkut kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal cerita penganiayaan yang dikarangnya.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.

Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.

Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved