Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Jelang Pelimpahan Berkas, Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang

Polda Metro Jaya bakal melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet kepada pihak kejaksaan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/henry lopulalan
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, hendak menjalani pemeriksaan kejiwaan di Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Rabu (10/10/2018).Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet kepada pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pekan depan berkas kasus Ratna Sarumpaet bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Untuk berkas Ratna Sarumpaet tadi komunikasi dengan penyidik katanya minggu depan akan kami limpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Baca: Polisi Tangkap 2 Orang Soal Hoaks Surat Suara Tercoblos

Terkait masa penahanan, Argo mengatakan pihaknya memperpanjang hingga 20 hari ke depan.

Sejak kasus tersebut bergulir, Ratna telah mendapatkan perpanjangan masa penahanan sebanyak tiga kali.

Penahanan pertama selama 20 hari mulai dari (5/10/2018), lalu diperpanjang selama 40 hari dari (25/10/2018) hingga berakhir pada Rabu (5/12/2018).

Baca: Kemenhub Pangkas Dana Perawatan dan Pengoperasian Kereta Api Rp 200 Miliar

Kemudian perpanjangan masa penahanan kedua kalinya tersebut diperpanjang lagi selama 30 hari sehingga berakhir pada hari ini, Jumat (4/1/2019).

"Penahanan dari penyidik 20 hari, dari kejaksaan ada 40 hari. Nanti baru ditambah perpanjang dari pengadilan," jelas Argo.

Sebelumnya diberitakan, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Ratna Sarumpaet kepada Polda Metro Jaya.

Berkas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya.

Berkas dikembalikan pihak Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya pada Kamis 22 November 2018 karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut.

Baca: Analisa Boni Hargens Jika Jokowi-Maruf Menang Pilpres Dalam Dimensi Kepemimpinan Politik

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.

Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Baca: Kemenhub Pangkas Dana Perawatan dan Pengoperasian Kereta Api Rp 200 Miliar

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.

Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved