Selasa, 30 September 2025

Kemenhub Pangkas Dana Perawatan dan Pengoperasian Kereta Api Rp 200 Miliar

Kemenhub memberikan dana Rp. 1,1 triliun kepada PT KAI (Persero) untuk perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara (IMO) di 2019

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
IST
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Peningkatan, Perawatan dan Fasilitas Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Taufiq Hidayat dan Direktur Keuangan PT.KAI (Persero) Muhammad Nurul Fadhila dalam penandatangan kontrak IMO 2019 di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (4/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan dana Rp. 1,1 triliun kepada PT KAI (Persero) untuk perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara (IMO) di 2019. 

Pemberian dana itu ditandai dengan penandatangan kontrak IMO oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Peningkatan, Perawatan dan Fasilitas Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Taufiq Hidayat dengan Direktur Keuangan  PT.KAI (Persero) Muhammad Nurul Fadhila. 

"Untuk tahun 2019 nilai kontrak IMO sebesar Rp 1.108.959.355.970 yang pembiayaannya bersumber dari APBN," ujar Taufik Hidayat di Gedung Kemenhub, Jumat (4/1/2019).

Dana tersebut turun dibandingkan kontrak IMO di 2018 sebesar Rp. 1,3 triliun. 

"Penandatanganan kontrak IMO pada tahun 2019 ini merupakan yang kelima kalinya, sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015 lalu. Kontrak IMO ini berlaku dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2019," jelasnya.

Adapun ruang lingkup pekerjaan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) di meliputi perbaikan untuk mengembalikan fungsi prasarana agar laik operasi dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api. 

Perawatan tersebut terdiri dari : Perawatan Jalur Kereta Api, Perawatan Jembatan, Perawatan Stasiun Kereta Api, Dan Perawatan Fasilitas Operasi Kereta Api.

Sedangkan pekerjaan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian meliputi Pengaturan Dan Pengendalian Perjalanan Kereta Api, Pengoperasian Persinyalan, Telekomunikasi dan Instalasi Listrik Aliran Atas.

Baca: Selamat untuk Kemenhub karena sudah Membuat Perbedaan dan Pembelaan untuk Para Driver Online

Kemudian Pengaturan Langsiran, Pemeriksaan dan Penjagaan Jalan Rel, Jembatan, Terowongan dan pintu perlintasan resmi dijaga, Pelumasan wesel dan pintu perlintasan, dan Pekerjaan K3 (Kebersihan, Keindahan, Keamanan).

Dari besaran anggaran IMO tersebut, yang termasuk dalam alokasi biaya perawatan prasarana (IM) di antaranya: Rp127 miliar untuk biaya perawatan jalan rel, Rp11,2 miliar untuk biaya perawatan jembatan, Rp39,6 miliar untuk biaya perawatan sinyal telekomunikasi dan LAA,

Kemudian Rp219 miliar untuk biaya personil perawatan dan Rp900 juta untuk biaya umum perawatan prasarana.

Sedangkan yang termasuk dalam biaya pengoperasian (IO) terdiri atas Rp588 miliar untuk biaya langsung tetap pengoperasian prasarana dan Rp107 miliar untuk biaya tidak langsung tetap pengoperasian prasarana.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved