Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

Opsi KPU Bertemu OSO Sulit Terealisasi

Menurut dia, opsi bertemu dengan OSO tidak memungkinkan. Hal ini, setelah pihak lembaga penyelenggara pemilu itu melihat dari upaya hukum yang diajuka

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Arief Budiman - Ketua Komisi Pemilihan Umum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI mempertimbangkan sejumlah opsi sebelum mengambil keputusan soal pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI di Pemilu 2019.

Namun, pihak lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak akan memilih opsi bertemu dengan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang ataupun tim penasehat hukum.

"KPU belum ada opsi untuk mengarah ke sana," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, Kamis (29/11/2018).

Menurut dia, opsi bertemu dengan OSO tidak memungkinkan. Hal ini, setelah pihak lembaga penyelenggara pemilu itu melihat dari upaya hukum yang diajukan.

Langkah pertama, OSO mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) mengenai Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018.

Sedangkan, langkah kedua, mengajukan gugatan Surat Keputusan (SK) Daftar Calon Tetap (DCT) yang diterbitkan KPU, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Keinginannya sudah tercermin dari putusan yang sudah diputuskan oleh pengadilan," tambahnya.

Baca: Didakwa Terima Suap Rp 4,7 Miliar dan Gratifikasi Rp 5,6 Miliar, Eni Maulani Tidak Ajukan Eksepsi

Sebelumnya, tiga lembaga mengeluarkan putusan mengenai pencalonan OSO sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024.

MK mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan ini menegaskan mengenai larangan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI. Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.

Setelah dikeluarkan putusan itu, KPU menindaklanjuti melalui dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD.

Namun, OSO mengajukan uji materi Pasal 60 A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan permohonan uji materi itu dengan menyebutkan ketentuan Pasal 60 A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

MA menyebutkan Pasal 60A PKPU itu tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta pemilu anggota DPD Tahun 2019 yang telah mengikuti tahapan, program dan jadwal lenyelenggaraan pemilu tahun 2019 berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2017.

Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan OSO atas Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

Majelis hakim memerintah KPU membatalkan dan mencabut keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

Putusan PTUN juga memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang memasukan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved