Pemilu 2019
KPU Akomodir Tiga Putusan Lembaga Soal Pencalonan Anggota DPD RI Oesman Sapta Odang
KPU RI mempunyai pilihan mengakomodir putusan MK, MA,dan PTUN soal persyaratan pencalonan pengurus parpol mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI
Pihaknya juga sudah membuat draft bagaimana melaksanakan putusan PTUN yang mengatakan SK 1130 itu dibatalkan dan KPU harus membuat SK baru untuk memasukkan calon DPD di dalam DCT.
"Itu, draftnya juga sudah kami buat. Jadi, sebetulnya, kami membuat beberapa draf putusan untuk tindak lanjuti masing-masing putusan," ungkapnya.
Sehingga, langkah selanjutnya menindaklanjuti tiga putusan itu dalam membuat satu naskah.
"Ini yang sekarang dirapikan dibuat draftnya saya sudah minta agar sore diselesaikan. kemudian besok para anggota KPU sudah balik ke jakarta dan kami akan putuskan. Kami mau menindaklanjuti dengan cara yang satu per satu atau kami buat dalam satu naskah untuk menyimpulkan tindak lanjut dari 3 putusan tersebut," katanya.