Pemilu 2019
KPU Akomodir Tiga Putusan Lembaga Soal Pencalonan Anggota DPD RI Oesman Sapta Odang
KPU RI mempunyai pilihan mengakomodir putusan MK, MA,dan PTUN soal persyaratan pencalonan pengurus parpol mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempunyai pilihan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal persyaratan pencalonan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI.
Namun, eksekusi dari pilihan itu tidak dapat diambil hari ini, Senin (26/11/2018).
Baca: Polisi: Hasil Tes Urine, Ketua DPRD Buton Selatan Positif Narkoba
Alasannya, karena tiga anggota komisioner KPU RI, yaitu Ilham Saputra, Hasyim As'yari, dan Evi Novida, sedang berada di luar kota dan tidak dapat menghadiri rapat pleno.
Sehingga peserta rapat pleno tidak mencapai kuorum.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti tiga putusan dari lembaga berbeda tersebut.
"Jadi, kami belum bisa putuskan. Opsi-opsinya sudah dibahas tadi. Sore ini akan dirapikan, kemudian besok kami akan mengambil keputusannya," ujar Arief Budiman ditemui di kantor KPU RI, Senin (26/11/2018).
Baca: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bantah Terima Gratifikasi Puluhan Miliar
Senin ini, pihaknya akan menyelesaikan susunan draft yang didalamnya berisi pendapat para ahli yang sudah didengar keterangan pada beberapa waktu lalu dan hasil audiensi dengan MK.
Selain itu, pihaknya juga sudah membahas secara internal.
"Nah, sekarang sedang dirumuskan beberapa opsi itu. Nah, besok, kami putuskan opsi yang mana yang paling pas," kata dia.
Baca: Kronologi Suami Bakar Istri di Barru, Kulit Umrah Melepuh di Sekujur Tubuh Arham Kabur
Sejauh ini, dia mengaku, sudah menjalankan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tindaklanjut putusan itu melalui penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah.
Lalu, untuk putusan MA yang mengabulkan uji materi dari Oesman Sapta Odang, kata dia, pihaknya sudah membuat draft sebagai upaya menjalankan putusan.
Sejauh ini, dia menilai, MA tidak pernah membatalkan atau tidak mengatakan salah apa yang diputuskan MK dan KPU.
Sedangkan, untuk putusan PTUN Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mengabulkan gugatan yang diajukan OSO.
Pihaknya juga sudah membuat draft bagaimana melaksanakan putusan PTUN yang mengatakan SK 1130 itu dibatalkan dan KPU harus membuat SK baru untuk memasukkan calon DPD di dalam DCT.
"Itu, draftnya juga sudah kami buat. Jadi, sebetulnya, kami membuat beberapa draf putusan untuk tindak lanjuti masing-masing putusan," ungkapnya.
Sehingga, langkah selanjutnya menindaklanjuti tiga putusan itu dalam membuat satu naskah.
"Ini yang sekarang dirapikan dibuat draftnya saya sudah minta agar sore diselesaikan. kemudian besok para anggota KPU sudah balik ke jakarta dan kami akan putuskan. Kami mau menindaklanjuti dengan cara yang satu per satu atau kami buat dalam satu naskah untuk menyimpulkan tindak lanjut dari 3 putusan tersebut," katanya.