Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Belum Lengkap, Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Belum lengkapnya berkas kasus tersebut, sehingga pelimpahan ke Pengadilan tidak dapat dilakukan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Rangga Gani/Grid.ID
Untuk kedua kalinya Atiqah Hasiholan Ajukan Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Pengembalian tersebut karena berkas kasus tersebut dinyatakan oleh Kejati DKI Jakarta belum lengkap. Sehingga berkas perkara kembali dilimpahkan ke polisi untuk dilengkapi lagi.

"Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/11/2018).

Belum lengkapnya berkas kasus tersebut, sehingga pelimpahan ke Pengadilan tidak dapat dilakukan.

Nirwan mengungkapkan berkas kasus Ratna dikembalikan pihak Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/11/2018) kemarin. Masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut.

Polisi diminta segera melengkapi kembali berkas agar bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Baca: Tidak Terima Ditegur Berkata Kotor, Pria Pengidap Gangguna Jiwa di Tambora Bacok Dua Tetangganya

"Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik," jelas Nirwan.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Baca: Soal Reuni Akbar 212: Panitia Targetkan 4 Juta Peserta, Ahmad Dhani Punya Usulan Begini

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved