Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2019

MK Tunggu Putusan MA Soal Pencalonan Oesman Sapta Odang

Fajar Laksono, mengatakan MK belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai dikabulkannya permohonan uji materi atas PKPU

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Rina Ayu
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) saat ditemui usai membuka Rakernas partainya di Pekanbaru, Riau, Selasa (8/5/2018). 

OSO mulanya melakukan perlawanan ke Bawaslu, namun gugatannya kandas. Tiga pengacara OSO, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, Dr Doddy Abdulkadir dan Dr Herman Kadir melakukan perlawanan ke MA dan ke PTUN. Permohonan uji materil atas PKPU dikabulkan, sementara gugatan di PTUN masih berlangsung.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Oesman Sapta terkait peraturan KPU 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah, dengan nomor registrasi 65 P/HUM/2018, tanggal 25 September 2018 lalu.

Dikabulkannya permohonan uji materiil tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewajiban hukum untuk memasukan kembali Oesman Sapta sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah untuk mengikuti pemilu tahun 2019.

Dengan demikian, KPU tidak memiliki dasar hukum untuk mencoret Oesman Sapta dan KPU wajib mengembalikan Oesman Sapta dalam daftar nama calon DPD.

KPU RI menyikapi putusan Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD RI.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap mengenai putusan Mahkamah Agung tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved