Pemilu 2019
MK Tunggu Putusan MA Soal Pencalonan Oesman Sapta Odang
Fajar Laksono, mengatakan MK belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai dikabulkannya permohonan uji materi atas PKPU
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan MK belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai dikabulkannya permohonan uji materi atas PKPU Nomor 26 Tahun 2018.
Namun, apabila putusan MA benar seperti yang ramai diberitakan di media massa, dia menyayangkan, mengapa putusan MK mengenai larangan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI dikesampingkan.
"Kami tidak bisa membuat respon dan soal itu hanya berdasarkan pemberitaan. Walaupun putusan memang betul seperti itu, MK hanya bisa menyayangkan kenapa kemudian putusan sebuah peradilan konstitusi justru dinafikan," kata Fajar, Rabu (31/10/2018).
Dia menjelaskan, hakim konstitusi sudah memutuskan secara jelas atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.
Keputusan itu tertuang di putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018, mengenai pengurus partai politik tak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI. Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.
"Soal putusan DPD misalnya bahwa pengurus parpol tidak menjadi calon DPD. Sudah jelas," kata dia.
Pada Selasa kemarin, Wahyu Setiawan, selaku komisioner KPU RI akan berkomunikas dengan MA dan MK. Upaya ini untuk mendapatkan kepastian hukum setelah dikeluarkan putusan MA mengenai dikabulkannya permohonan uji materi atas PKPU Nomor 26 Tahun 2018.
Baca: Wali Kota Kendari Nonaktif Adriatma dan Asrun Ayahnya Divonis 5,5 Tahun Penjara
Pihaknya mempersilakan KPU RI mengirimkan surat sebagai upaya pencarian informasi. Namun, lembaga tinggi negara itu akan mencermati.
"Tidak semua pihak bisa berkonsultasi dengan MK karena kedudukan MK sebenarnya sebagai pengadil norma. Kalau konsultasi bagaimana melaksanakan putusan apa segala macam itu semua sudah jelas. Jadi bagaimana melaksanakan putusan itu bukan ranah kami lagi sebetulnya," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD RI.
Sebelumnya, larangan itu tidak ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun PKPU. Permohonan itu diajukan Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua DPD yang juga menjabat Ketua Umum Partai Hanura.
KPU RI mengeluarkan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PKPU NO. 14 TAHUN 2018 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN ANGGOTA DPD.
PKPU Nomor 26 Tahun 2018 merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai “pekerjaan”, sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.
Putusan MA tidaklah membatalkan Putusan MK, tetapi membatalkan PKPU, karena dinilai PKPU tersebut membuat aturan yang berlaku surut.
Baik Putusan MK maupun PKPU baru terbit setelah pengumuman DCS. Akibatnya, OSO yang sudah dinyatakan lolos DCS namanya hilang ketika DCT diumumkan. Pemberlakuan surut suatu peraturan dinilai bertentangan dengan UUD 45 dan asas-asas hukum universal.