Jumat, 3 Oktober 2025

Penegak Hukum Harus Usut Temuan BPK Soal Kerugian Negara Rp 1, 032 Triliun di Pelindo II

"KPK, kepolisian maupun kejaksaan harus menindaklanjuti dengan serius berbagai temuan penyimpangan yang diperoleh BPK."

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Warta Kota/Alex Suban
Truk peti kemas melakukan proses bongkar muat peti kemas dari kapal di Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (25/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyerahkan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo ( Bamsoet) hasil pemeriksaan investigatif pembangunan Terminal Peti Kemas Kalibaru Utara tahap I Pelabuhan Tanjung Priok, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya pada PT Pelindo II (persero) dan instansi terkait lainnya.

Dalam laporan yang diserahkan langsung Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara tersebut, BPK menyimpulkan adanya berbagai penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 335,59 miliar dan USD 46.530,45 ribu (ekuivalen Rp 697,16 miliar) dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,032 triliun. Selain itu, ditemukan pula potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 440,211 miliar.

"Laporan hasil investigatif ini saya terima secara resmi dari BPK. Selanjutnya, akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk diserahkan kepada Pansus Pelindo II. Pansus Pelindo II nantinya akan menyerahkan laporan hasil investigatif BPK kepada para penegak hukum seperti KPK, kepolisian maupun kejaksaan," ujar Bamsoet dalam siaran persnya, Selasa, (25/9/2018).

Bamsoet mengatakan sejumlah penyimpangan yang ada dalam laporan tersebut diantaranya yakni pertama penyimpangan dalam penganggaran yaitu tidak adanya sinkronisasi Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Kedua, penyimpangan dalam perencanaan berupa pekerjaan survei investigasi dan desain oleh PT LAPI ITB. Ketiga, penyimpangan dalam pekerjaan redesain oleh PT LAPI ITB.

Baca: PKS Tetap Tuntut Hak Mengisi Slot Kursi Wakil Gubernur DKI yang Ditinggalkan Sandiaga

“Keempat, penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan terminal petikemas Kalibaru Utara tahap I Pelabuhan Tanjung Priok oleh PT Pembangunan Perumahan.

Kelima, penyimpangan dalam pengawasan atas pekerjaan jasa konsultan supervisi pembangunan terminal Petikemas Kalibaru Utara Tahap I oleh PT Haskoning Indonesia.

Baca: Jubir Timses Prabowo-Sandi: Artikel SkandalSandiaga‎ Fitnahan Keji

Keenam, penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan gardu induk 150 kv oleh PT Hutama Karya,” kata Bamsoet.

Ia mengaskan bahwa laporan BPK tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK. Sehingga menurutnya ada kepastian hukum terhadap permasalahan tersebut.

"KPK, kepolisian maupun kejaksaan harus menindaklanjuti dengan serius berbagai temuan penyimpangan yang diperoleh BPK. Laporan investigatif ini juga bisa dijadikan pintu masuk bagi penegak hukum untuk membersihkan BUMN dari praktik KKN," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kurun waktu tahun 2017-2018, BPK juga telah menyerahkan tiga Hasil Pemeriksaan Investigatif lainnya menyangkut PT Pelindo II.

Baca: Kubu Jokowi Bantah Kriminalisasi Buni Yani, Kalau Mau Nakal Kami Bentuk Paguyuban Korban HAM 98

Pertama, perpanjangan kerja sama usaha dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II sebesar Rp 4,08 triliun.

Kedua, perpanjangan kerja sama Operasi Terminal Peti Kemas Koja dengan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar USD139,06 juta ekuivalen Rp1,86 triliun.

Ketiga, pembiayaan pembangunan Terminal Kalibaru dengan indikasi kerugian negara pada PT Pelindo II sebesar USD 54,75 ekuivalen Rp741,75 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved