Kasus BLBI
Syafruddin Bacakan Sendiri Pledoi Pribadinya Setebal 110 Halaman
Pledoi anda 110 halaman, saudara baca sendiri. Kalau bisa skema tidak perlu dibaca, nomor SK juga. Tapi kalau mau baca utuh silahkan saja
Sementara itu, hal-hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Dia diduga terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang saham BDNI pada 2004.