Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus BLBI

Syafruddin Bacakan Sendiri Pledoi Pribadinya Setebal 110 Halaman

Pledoi anda 110 halaman, saudara baca sendiri. Kalau bisa skema tidak perlu dibaca, nomor SK juga. Tapi kalau mau baca utuh silahkan saja

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI Syafrudin Arsyad Temenggung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8/2018). Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, Syafruddin menjelaskan kepada majelis hakim bahwa semua keputusan yang diambil olehnya selalu mengacu pada rekomendasi Tim Penanganan Bantuan Hukum (TPBH) yang ditunjuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada Oktober 2002. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sementara itu, hal-hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

‎Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun‎ 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Dia diduga terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang saham BDNI pada 2004.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved