Jumat, 3 Oktober 2025

Kenakan Rompi Orange KPK, Konglomerat Tamin Dipapah ke Mobil Tahanan

Pantauan Tribunnews.com, dari ketiga tersangka yang ditahan, Tamin yang paling menjadi sorotan.

TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Konglomerat Tamin Sukardi, pemilik sekaligus pengelola lokasi wisata Taman Simalem Resort di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi tersangka terakhir yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/8/2018) malam. 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konglomerat Tamin Sukardi, pemilik sekaligus pengelola lokasi wisata Taman Simalem Resort di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi tersangka terakhir yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/8/2018) malam.

Sebelumnya, sejak sore hari, ‎Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba sudah lebih dulu ditahan di Rutan Merah Putih Cabang KPK, Kuningan, Jakarta.

Sama seperti Merry Purba, panitera pengganti Helpandi juga ditahan dilokasi terpisah, Rutan Guntur. Merry dan Helpandi ditahan selama 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan dan penuntasan perkara.

Pantauan Tribunnews.com, dari ketiga tersangka yang ditahan, Tamin yang paling menjadi sorotan. Pasalnya pria paruh baya ini berjalan pelan hingga harus dipapah lebih dari tiga pengawal KPK menuju ke mobil tahanan.

Di tengah kerumunan awak media yang menghujaninya dengan beragam pertanyaan, Tamin memilih diam. Dia terus menunduk dan menghalangi sorotan kemera awak media menggunakan tangannya.

Karena takut Tamin terjatuh, para pengawal KPK lanjut membantu Tamin memegang pundaknya demi bisa segera masuk ke mobil tahanan. Meski sudah dibantu, langkah kaki Tamin tetap pelan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan khusus untuk Tamin, penahanan dilakukan seperti pada perkara awal di kasus korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2, yakni di Rutan Tanjung Gusta Medan.

‎"TS (Tamin Sukardi) penahanan di perkara awal," ucap Febri.

Belakangan penampilan Tamin terus menjadi sorotan. Pasalnya sejak sidang 5 Juli 2018 hingga pembacaan vonis pada Senin (29/8/2018) dia duduk di kursi roda.

Uniknya saat diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (28/9/2018) hingga tiba di KPK dan ditahan, Tamin bisa berjalan sendiri meski langkahnya pelan dan kecil.

Baca: Dengan Teriakan Keras, Ira Beri Dukungan untuk Hendro di Nomor Jalan Cepat Putra 50 Meter

Diketahui, Tamin merupakan satu dari delapan orang yang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara terkait kasus pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Selain Tamin, KPK juga mengamankan Sudarni staf Tamin ‎, panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan Helpandi, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba.

Wakil Ketua PN Medan‎ Wahyu Prasetyo, Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, hakim PN Medan Sontan Merauke dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka yakni Merry Purba, Helpandi, Tamin dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved