Kenakan Rompi Orange KPK, Konglomerat Tamin Dipapah ke Mobil Tahanan
Pantauan Tribunnews.com, dari ketiga tersangka yang ditahan, Tamin yang paling menjadi sorotan.
Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima, sementara Tamin dan Hadi sebagai pemberi suap.
Merry diduga menerima 280 ribu SGD dari Tamin untuk mempengaruhi putusan majelis hakim yang menjerat perkara Tamin.
Di perkara Tamin, Merry merupakan anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin. Sedangkan Ketuanya adalah Wahyu Prasetyo, Wakil Ketua PN Medan.
Dalam putusan yang dibacakan Senin (27/8/2018) Merry menyatakan dissenting opinion. Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.