OTT KPK di Aceh
Diperiksa 6 Jam, Istri Gubernur Aceh Ditanya Soal Sejumlah Dokumen yang Disita KPK
"Terhadap saksi Darwati tadi diklarifikasi tentang pengetahuan dia terkait dokumen yang ditemukan di rumah pribadi IY (Irwandi Yusuf),"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A Gani dilakukan guna mengklarifikasi dokumen-dokumen yang disita penyidik setelah penggeledahan di kediaman Irwandi beberapa waktu lalu.
"Terhadap saksi Darwati tadi diklarifikasi tentang pengetahuan dia terkait dokumen yang ditemukan di rumah pribadi IY (Irwandi Yusuf)," kata Febri, Selasa (31/7/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Diperiksa KPK, Kakak Cak Imin Ditanya Soal Hubungannya dengan Bupati Nganjuk
Febri menjelaskan, dokumen-dokumen yang diklarifikasi itu terkait aliran dana.
Namun Febri tidak merincikan apakah dokumen itu berupa rekening koran atau dokumen penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Darwanti sendiri usai diperiksa KPK selama enam jam penuh sejak pagi hingga sore tadi, memilih bungkam.
Dia tetap menutup mulut sambil terus menerobos barisan wartawan, menuju ke mobil hitamnya.
Febri melanjutkan pemeriksaan Darwanti juga dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka Teuku Syaiful Bahri, yang adalah orang kepercayaan Irwandi.
Baca: Prabowo Meminta SBY Menjadi Mentornya Dalam Pilpres 2019
Selain Darwanti, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya.
Mereka di antaranya staff tenaga ahli Aceh Marathon Steffy Burase, Apriansyah dan Member Alliaze Ade kurniawan. Keduanya mangkir panggilan tanpa alasan yang jelas.
"Untuk saksi dr Taqwa, Asisten 2 Provinsi Aceh didalami pengetahuan dan perannya dalam penganggaran dan pengadaan proyek DOK aceh. Saksi diperiksa terkait tugasnya sebagai wakil ketua penyusunan DOK Aceh dan pengawasan pengadaan," tambah Febri.
Baca: PPP Tidak Mempermasalahkan Jika Sekjen PDIP Jadi Ketua Tim Pemenangan untuk Jokowi
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA Tahun Anggaran 2018.
Mereka yakni Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun 2018.
Irwandi meminta jatah tersebut pada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Ahmadi sendiri baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada Gubernur Irwandi melalui dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Diduga pemberian ini merupakan komitmen fee 8 persen yang jadi bagian untuk pejabat Pemerintah Aceh.