Selasa, 7 Oktober 2025

Diperiksa KPK, Kakak Cak Imin Ditanya Soal Hubungannya dengan Bupati Nganjuk

Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Hakim Iskandar, Selasa (31/7/2018) memenuhi panggilan penyidik KPK.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Hakim Iskandar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Hakim Iskandar, Selasa (31/7/2018) memenuhi panggilan penyidik KPK.

Menggunakan sweather biru tua, kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman.

Baca: Prabowo Meminta SBY Menjadi Mentornya Dalam Pilpres 2019

Pemanggilan kali ini merupakan panggilan ulang dari pemeriksaan sebelumnya, Rabu (25/7/2018).

Dimana Abdul Halim Iskandar tidak bisa hadir karena sakit.

Ditemui usai pemeriksaan, Abdul Halim Iskandar mengaku ditanya seputar hubungan dan perkenalannya dengan Bupati Taufiqurrahman.

Baca: Alasan Sandiaga Mundur Sebagai Ketua Tim Pemenangan Pemilu Gerindra

‎"Lupa berapa bertanyaan, tapi intinya saya ditanya apa yang saya tahu tentang Pak Taufiqurrahman sebagai bupati, udah itu saja," ucap Abdul Halim Iskandar.

Lanjut, pria berkaca mata ini juga menceritakan sedikit perkenalan dengan Bupati Taufiqurrahman saat di Jombang, Jawa Timur.

"Kami kenal di Jombang, dia kan orang Jombang. Dia aktif di Golkar dan saya di PKB. Kenal sebagai pengurus partai, udah itu aja," singkat Abdul Halim Iskandar yang juga Ketua DPW PKB Jawa Timur.

Baca: PPP Tidak Mempermasalahkan Jika Sekjen PDIP Jadi Ketua Tim Pemenangan untuk Jokowi

Diketahui Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Untuk kasus suap, Taufiqurrahman telah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Bupati Nganjuk dua periode ini diduga menerima gratifikasi Rp 5 miliar selama 2013-2017.

Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved