Jumat, 3 Oktober 2025

Pemerintah Cetak Tenaga Kerja Konstruksi Dari Narapidana

Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang telah dibina sebelumnya pada tahun 2012 dan berakhir tahun 2017.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, saat menandatangani nota kesepahaman tentang Peningkatan Kapasitas Bagi Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan di Bidang Jasa Konstruksi, di Lambaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (27/7/2018). (ISTIMEWA) 

“Mantan narapidana kerap kesulitan untuk mencari pekerjaan. Padahal, kualitas tenaga kerja mantan narapidana ini tidak kalah dengan pekerja lainnya. Di balik citra buruk seorang mantan napi, masih banyak tangan-tangan terampil yang siap dipekerjakan”, ujar Basuki.

Melalui program ini, bukan hanya untuk memenuhi kewajiban dari UU Jasa Konstruksi No.2 Tahun 2017 tentang kewajiban tenaga kerja konstruksi bersertifikat, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup para warga binaan pada saat mereka kembali kepada lingkungan sosialnya.

Bahwa bapak-bapak yang sudah punya sertifikat tadi itu ada di dalam data basenya LPJKM (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) atau data databasenya LPJKP sebagai sumber tenaga kerja jasa konstruksi baik BUMN yang pekerja maupun siapapun di industri jasa konstuksi ini," ujar Basuki.

Dalam kunjungan kerja ini, Menteri PUPR dan Menteri Hukum dan HAM juga melakukan kunjungan dan peninjauan pembangunan rumah khusus (rusus) dan rumah susun bagi petugas Lapas di Nusa Kambangan yang diharapkan selesai pada akhir tahun 2018.

Rumah susun yang dibangun sebanyak 2 tower, terdiri dari 3 lantai untuk type 36 dan 4 lantai untuk type 24 yang mampu menampung 92 KK, sedangkan untuk rumah khusus dibangun sebanyak 28 unit untuk type 36.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved