Pemerintah Cetak Tenaga Kerja Konstruksi Dari Narapidana
Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang telah dibina sebelumnya pada tahun 2012 dan berakhir tahun 2017.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, menandatangani nota kesepahaman tentang Peningkatan Kapasitas Bagi Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan di Bidang Jasa Konstruksi, di Lambaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (27/7/2018).
Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang telah dibina sebelumnya pada tahun 2012 dan berakhir tahun 2017.
Dimana saat itu telah berhasil melaksanakan pelatihan untuk peningkatan keterampilan sebanyak empat angkatan narapidana di Bidang Konstruksi dan Pengelolaan Air Limbah serta Sampah.
"Ini juga menjadi sumber daya manusia kita yang oleh pak presiden di 2019 nanti menjadi fokus kedua dalam pembangunan di Indonesia setelah infrastruktur fisik juga masuk ke pembangunan sumber daya manusia," ujar Basuki, dalam sambutannya.
Melalui kerjasama tersebut telah dibangun sarana pengolahan air limbah atau sampah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang dan Salemba, Jakarta.
Sementara target kerjasama yang baru ini diperluas tidak hanya ditujukan untuk para warga binaan pemasyarakatan yakni para Narapidana yang telah menjalani 2/3 dari masa tahanan dan Klien yang mendapatkan bebas bersyarat, tetapi juga ditujukan untuk para petugas pemasyarakatan.
Pada saat ini terdapat 173.367 orang warga binaan dan 44.252 klien yang tersebar di seluruh lapas di 34 provinsi di Indonesia.
“Melalui kerjasama ini diharapkan para warga binaan dapat meningkatkan kompetensinya di bidang jasa konstruksi, dan menjadi bekal mereka di masa mendatang sehingga kesejahteraan mereka terutama secara ekonomi semakin meningkat," ujar Basuki.
"Disinilah peran pemerintah hadir melalui pemerataan pembangunan yang akan menjadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat”, katanya.
Sebagai langkah awal dari kerjasama ini, telah dilaksanakan pelatihan dan sertifikasi bidang jasa konstruksi kepada 132 narapidana terdiri dari 32 narapidana di Lapas Nusa Kambangan dan 100 orang narapidana di Lapas Cipinang selama 4 hari mulai tanggal 24 sampai dengan 27 Juli 2018.
Adapun narapidana yang mendapatkan pelatihan adalah narapidana dari kejahatan umum yang telah menjalani 2/3 dari masa tahanannya dan dinilai baik.
Pada kesempatan ini Menteri PUPR dan Menteri Hukum dan HAM memberikan sertifikat keterampilan kelas 3 kepada 132 narapidana tersebut yang telah diuji kompentensinya sebagai tukang batu, tukang kayu (mebeleuir) dan bangunan umum.
"Kita lakukna ini untuk lebih dari 300 tenaga kerja baik di tingkat tukang dan operator alat berat, pasti ada juga yang intres tidak hanya ditukang tapi alat berat," ujar Basuki.
Selama masa penahanan, warga binaan juga yang telah mendapatkan sertifikat tetap diberikan ruang praktek yakni membangun prasarana-sarana yang ada di sekitar Lapas.
Atau bagi mereka yang telah bebas bersyarat, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membangun fasos/fasum atau bekerja di badan usaha.
“Mantan narapidana kerap kesulitan untuk mencari pekerjaan. Padahal, kualitas tenaga kerja mantan narapidana ini tidak kalah dengan pekerja lainnya. Di balik citra buruk seorang mantan napi, masih banyak tangan-tangan terampil yang siap dipekerjakan”, ujar Basuki.
Melalui program ini, bukan hanya untuk memenuhi kewajiban dari UU Jasa Konstruksi No.2 Tahun 2017 tentang kewajiban tenaga kerja konstruksi bersertifikat, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup para warga binaan pada saat mereka kembali kepada lingkungan sosialnya.
Bahwa bapak-bapak yang sudah punya sertifikat tadi itu ada di dalam data basenya LPJKM (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) atau data databasenya LPJKP sebagai sumber tenaga kerja jasa konstruksi baik BUMN yang pekerja maupun siapapun di industri jasa konstuksi ini," ujar Basuki.
Dalam kunjungan kerja ini, Menteri PUPR dan Menteri Hukum dan HAM juga melakukan kunjungan dan peninjauan pembangunan rumah khusus (rusus) dan rumah susun bagi petugas Lapas di Nusa Kambangan yang diharapkan selesai pada akhir tahun 2018.
Rumah susun yang dibangun sebanyak 2 tower, terdiri dari 3 lantai untuk type 36 dan 4 lantai untuk type 24 yang mampu menampung 92 KK, sedangkan untuk rumah khusus dibangun sebanyak 28 unit untuk type 36.