Jumat, 3 Oktober 2025

Terkait Ojek Daring, Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak Minta Pemerintah Amandemen UU LLAJ

Rolas Sitinjak meminta pemerintah serius memberi perlindungan terhadap seluruh konsumen pengguna ojek, khususnya ojek daring

Istimewa
Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak 

Sementara, mengenai dalil para Pemohon yang menjelaskan adanya perlakuan berbeda antara sepeda motor dengan kendaraan bermotor lainnya, MK berpendapat sepeda motor sudah diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) huruf a UU LLAJ.

Baca: Putusan MK tentang Ojek Daring, Sandi: Jangan Sampai yang Sudah Jadi, Kita Menutup Mata Dua-duanya

“Namun, ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang atau orang dengan mendapat bayaran, maka diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan,” ungkap Anwar saat membacakan putusannya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved