Jumat, 3 Oktober 2025

Ancaman terhadap Ahli pada Pengadilan Pidana Itu Nyata

Sedangkan jika keterangan yang disampaikan “melawan” orang biasa, tekanan yang akan dihadapi bisa dipastikan adalah ancaman fisik.

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai bertemu Biro Hukum KPK, di KPK, Jakarta, Kamis (3/11/2016). 

negara. Berangkat dari hal itulah, posisi ahli dirasakan sangat penting, salah satunya untuk menjelaskan serta menghitung kerugian negara yang dimaksud.

“Risiko ahli dilaporkan balik memang tinggi sehingga membuat banyak akademisi atau orang yang memiliki keahlian tertentu enggan menjadi ahli dalam persidangan,” kata Tama.

 Untuk itulah, dia meminta seharusnya pengadilan dapat menolak tindakan hukum yang dilakukan pihak-pihak tertentu terhadap ahli yang memberikan keterangan di persidangan.

“Dalam konteks pemberantasan korupsi, perlindungan terhadap ahli menjadi penting. Ini menambah tugas LPSK, tidak hanya melindungi saksi dan korban, tetapi juga ahli yang membutuhkan perlindungan,” ujar Tama sambil menyinggung gugatan yang diajukan terhadap ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memberikan keterangan pada persidangan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Sultra Noor Alam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved