Kamis, 2 Oktober 2025

Hakim MK: BUMN yang Go Public Harus Siap Dinilai Publik Secara Periodik

"Norma BUMN yang go public tidak masalah tapi BUMN sekarang tidak dimiliki rakyat tetapi asing,” tegasnya.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Herudin
Wahiduddin Adams. 

"Norma BUMN yang go public tidak masalah tapi BUMN sekarang tidak dimiliki rakyat tetapi asing,” tegasnya.

Pemohon mengajukan gugatan uji materi Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b UU BUMN lantaran menjelaskan bahwa fungsi BUMN sebagai pemberi sumbangan penerimaan negara dan pengejar keuntungan.

Pasal 4 ayat (4) juga digugat pemohon karena mengamanatkan perubahan penyertaan modal negara dalam rangka restrukturisasi perusahaan plat merah ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved