Pemilu 2019
KPK Dukung PKPU Larangan Caleg Mantan Koruptor Maju Pemilu 2019
"Pada prinsipnya kami mendukung (larangan) caleg tindak pidana korupsi. Bahkan dulu saya pernah menyampaikan itu,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum yang berencana menerbitkan larangan bagi mantan narapidana untuk maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
Rencananya aturan tersebut akan dirumuskan dalam Peraturan KPU (PKPU).
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan aturan tersebut jauh sebelum wacana ini berhembus.
Baca: Soal Mantan Narapidana Dilarang Jadi Caleg, Sekjen Demokrat Ingatkan Soal Hak Warga Negara
"Pada prinsipnya kami mendukung (larangan) caleg tindak pidana korupsi. Bahkan dulu saya pernah menyampaikan itu," ujar Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Menurut Agus, aturan ini sangat penting untuk memunculkan anggota legislatif yang bersih.
"Pentingnya negara ini dikelola dengan orang yang berintegritas baik. Eksekutif legislatif yang orangnya baik," tegas Agus.
Agus berencana untuk membahas wacana ini lebih mendalam dengan pimpinan KPU.
Baca: Perairan Teluk Balikpapan Tercemar, Jusuf Kalla: Pelaku Harus Dihukum dan Didenda
KPK siap memberikan segala masukan dan bantuan, demi dibentuknya aturan ini.
"Kita intensifkan lagi diskusi itu untuk KPK beri dukungan. Nanti kita akan koordinasikan dengan KPU," jelas Agus.
Baca: Saksi Sebut Tim 11 Rita Widyasari Antara Ada dan Tiada
Sebelumnya pada Senin (2/4/2018) Ketua KPU RI Arief Budiman mewacanakan pelarangan mantan narapidana untuk maju sebagai caleg setelah melihat banyaknya calon kepala daerah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana.
"Sebenarnya itu kan respon atas apa yang terjadi saat pencalonan, setelah ditetapkan nyatanya banyak yang ditangkap karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Itu juga sebagai upaya kita untuk mencegah kepala daerah terpilih melakukan korupsi,” ujar Arief Budiman saat itu.