Soal Mantan Narapidana Dilarang Jadi Caleg, Sekjen Demokrat Ingatkan Soal Hak Warga Negara
"Apapun keputusan KPU untuk membuat Pemli menjadi lebih baik harus dihormati,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mempertimbangkan aspek hak asasi manusia sebelum memutuskan aturan pelarangan mantan narapidana sebagai calon legislatif.
Menurutnya ada dua aspek yang perlu dipertimbangkan KPU RI sebelum mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) mengenai hal tersebut.
Pertama, KPU harus memperhatikan aspek hukum dan aspek etika untuk memutuskan hal tersebut.
Baca: Perairan Teluk Balikpapan Tercemar, Jusuf Kalla: Pelaku Harus Dihukum dan Didenda
"Secara hukum hak memilih dan dapat dipilih adalah hak semua warga negara yang paling fundamental. Kecuali jika pengadilan memutuskan jika dia divonis berapa tahun ditambah hak politiknya untuk dipilih dicabut, maka selesai persoalan,” ujar Hinca di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
Sementara tentang aspek etika, menurut Hinca hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
"Dalam UU Pemilu sudah jelas bahwa orang yang maju dalam kontestasi pemilihan umum dan pernah menjalani masa hukuman harus menyampaikan di media sehingga transparan dan semua orang mengetahui latar belakangnya,” imbuhnya.
Baca: Seorang Pekerja di Kebun Sawit Tiba-tiba Dikejar Harimau Sumatera
Namun Hinca tetap meminta semua pihak untuk menghormati keputusan KPU apakah mengeluarkan PKPU mengenai hal tersebut atau tidak.
"Apapun keputusan KPU untuk membuat Pemli menjadi lebih baik harus dihormati, nanti kita lihat PKPU-nya seperti apa karena nanti akan dibahas juga di DPR,” katanya.
Baca: Wanita Cantik Menyamar Jadi Pria Untuk Melampiaskan Hasratnya, Korbannya Seorang ABG
Sebelumnya, Senin (2/4/2018) Ketua KPU RI Arief Budiman mewacanakan pelarangan mantan narapidana untuk maju sebagai caleg setelah melihat banyaknya calon kepala daerah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana.
"Sebenarnya itu kan respon atas apa yang terjadi saat pencalonan, setelah ditetapkan nyatanya banyak yang ditangkap karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Itu juga sebagai upaya kita untuk mencegah kepala daerah terpilih melakukan korupsi,”ujar Arief Budiman saat itu.