Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Terdakwa Setya Novanto Hadapi Sidang Tuntutan

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto akan mendengarkan sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/3/2018).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018). Dalam sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak Setya Novanto dan saksi ahli hukum keuangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto akan mendengarkan sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/3/2018).

Setya Novanto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP.

Sebelumnya mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek e-KTP.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Setya Novanto untuk menguntungkan diri sendiri sebesar 7,3 juta dolar AS dan mendapatkan jam tangan merk Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar, memperkaya orang lain dan korporasi.

Perbuatan Setya Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Menurut jaksa, Setya Novanto diduga secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Oleh jaksa, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved