KPK Kembali Tahan Anggota DPRD Kota Malang, Satu Orang Mangkir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Lima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015.
"Info penahanan (kasus) Malang, ditahan 20 hari pertama," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).
Kelimanya ditahan di tiga tempat berbeda oleh KPK yakni Rutan Polres Jakarta Selatan, Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.
Baca: ICW Akan Ambil Langkah Hukum Gugat SK Pengangkatan Arief Hidayat Sebagai Hakim Konstitusi
Salamet (SAL), dan Mohan Katelu (MKU) di Rutan Polres Jakarta Selatan, M Zainuddin AS (MZN) di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Serta Suprapto (SPT), Wiwik Hendri Astuti (WHA) di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.
Sementara satu orang tersangka lain atas nama Sahrawi (SAH) mangkir dari panggilan KPK.
"Satu tersangka tidak memenuhi panggilan KPK, yaitu SAH," ungkap Febri.
Baca: Kronologi Pedagang Akik Tewas Tertabrak Kereta Api, Saksi Menyebut Ada yang Jangal
Kemarin, Selasa (28/3/2018), KPK memeriksa Wali Kota Malang Mochammad Anton atau yang akrab disapa Abah Anton, dan enam anggota DPRD Kota Malang.
Enam anggota DPRD tersebut diantaranya adalah, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan anggota DPRD dari Partai Hanura yang juga calon wali kota yang maju dalam Pilkada Malang tahun ini, Yaqud Ananda Gudban.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Wali Kota Malang Mochammad Anton sebagai tersangka bersama 18 anggota DPRD Kota Malang.
Baca: Kesaksian Mantan Anak Buah Penyuap Bupati Rita: Catatan Keuangan Hingga Sebongkah Berlian