Jumat, 3 Oktober 2025

ICW Akan Ambil Langkah Hukum Gugat SK Pengangkatan Arief Hidayat Sebagai Hakim Konstitusi

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong hakim-hakim konstitusi tidak kembali memilih Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Lalola Easther. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong hakim-hakim konstitusi tidak kembali memilih Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian sikap ICW setelah Presiden Joko Widodo melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi perwakilan DPR RI.

"ICW menyatakan sikap mendorong agar Hakim-hakim Konstitusi lain tidak kembali memilih Arief Hidayat sebagai Ketua MK," ujar Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (28/3/2018).

Baca: Penampakan Alexis Setelah Resmi Ditutup Pemprov DKI

Selain itu, ICW juga akan mengambil langkah hukum untuk menggugat SK pengangkatan Airef Hidayat sebagai hakim konstitusi.

"ICW mengambil langkah hukum untuk menggugat SK Pengangkatan Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara," tegasnya.

Baca: Kesaksian Mantan Anak Buah Penyuap Bupati Rita: Catatan Keuangan Hingga Sebongkah Berlian

Menurut dia, keputusan Presiden Joko Widodo untuk tetap melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi perwakilan DPR RI sangat disayangkan.

Hal ini dapat dipandang sebagai ketidakpedulian Jokowi terhadap pembusukan MK, manakala seorang Hakim Konstitusi yang sudah dua kali dijatuhi sanksi etik, kembali mengisi jabatan yang sama.

Sebagaimana diketahui, Arief Hidayat telah terbukti melanggar kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi dan dijatuhi sanksi ringan oleh Dewan Etik berupa teguran tertulis dan teguran lisan.

Baca: PSI: Beda Dengan Jokowi, Prabowo Tak Punya Pengalaman Dalam Dunia Pemerintahan Sipil

Kedua sanksi tersebut diberikan karena Arief Hidayat terbukti telah memberikan katebelece kepada Mantan Jampidsus Widyopramono dan karena Arief Hidayat terbukti telah melakukan pertemuan secara tidak patut dengan Politisi DPR RI.

Posisi seorang Hakim Konstitusi sangat krusial dalam menjamin keterpenuhan hak-hak konstitusional warga negara.

Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi, sudah sepantasnya orang-orang yang mengisi jabatan tersebut adalah figur yang memiliki sikap negarawan, memiliki integritas tinggi, dan memiliki standar etik yang tinggi pula. Hal yang mana, tidak terdapat pada sosok Arief Hidayat.

Kepercayaan publik terhadap institusi Mahkamah Konstitusi belum pulih betul pasca penangkapan Akil Mochtar dan Patrialis Akbar dalam perkara korupsi oleh KPK.

Kondisi itu kembali diperparah, jelas dia, dengan tetap dilantiknya Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden Jokowi.

Berbagai kelompok masyarakat sipil bukan hanya sudah pernah mendorong agar Arief Hidayat mundur secara terhormat dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK. Tapi juga melaporkan berbagai dugaan pelanggaran kode etik yang pernah dilakukannya.

Namun, Arief Hidayat bergeming dan memilih untuk secara tidak terhormat meneruskan jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved