Jumat, 3 Oktober 2025

WNI Dihukum Mati

Menaker Beberkan Upaya Pemerintah Sejak Era SBY Hingga Jokowi Untuk Bebaskan Zaini Misrin

"Presiden Joko Widodo telah tiga kali bertemu Raja Saudi untuk mengupayakan pembebasan Zaini Misrin,"

Editor: Adi Suhendi
ISTIMEWA
Hanif Dhakiri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya untuk membebaskan WNI Zaini Misrin telah dilakukan Pemerintah sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Diketahui, pekerja migran Indonesia asal Bangkalan, Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad, dieksekusi mati Minggu (18/3/2018) oleh otoritas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Zaini Misrin yang berprofesi sebagai sopir didakwa membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar al-Sindi.

Baca: Seorang Pria Meninggal Dengan Posisi Sujud Ketika Hendak Meminjam Korek Usai Makan di Warteg

Ia ditangkap pada tahun 2004 dan dijatuhi hukuman mati pada 2008.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan sebelumnya Presiden SBY dan Presiden Jokowi sudah berkirim surat resmi hingga tiga kali kepada Raja Saudi untuk membebaskan Zaini dari hukuman mati.

"Presiden Joko Widodo telah tiga kali bertemu Raja Saudi untuk mengupayakan pembebasan Zaini Misrin," kata Hanif di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Baca: Penemuan Mayat Wanita Cantik di Bogor: Kronologi, Ciri Khusus, Hingga Dugaan Polisi

Selain itu, langkah hukum juga dilakukan Indonesia baik ditingkat banding maupun kasasi.

Bahkan pemerintah juga mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Pemerintah Indonesia memberikan pendampingan hukum, langkah diplomatik maupun non-diplomatik, semuanya dilakukan secara maksimal. Seluruh ikhtiar tersebut berhasil menunda pelaksanaan hukuman mati sampai hari kemarin (18/03/18)," jelas Hanif.

Baca: Ada Luka di Punggung Wanita Cantik yang Ditemukan Tewas di Bogor

Lanjut Hanif, pada tahun 2011 Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar membentuk Satuan Tugas Anti Hukuman Mati yang bertugas melakukan upaya pembebasan TKI terpidana mati di luar negeri.

"Satuan Tugas Anti Hukuman Mati bersifat teknis melakukan pembelaan hukum maupun diplomasi tingkat tinggi (high level diplomacy) yang melibatkan para menteri, utusan khusus dan duta besar," tuturnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved