Pilkada Serentak 2018
Kepercayaan Publik Bisa Runtuh Dengan Ditangkapnya Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Garut
Peristiwa penangkapan Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Garut atas dugaan suap oleh Satgas Anti Politik Uang Polri mencoreng wajah lembaga penyelenggara
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.
Pasal 11 dan 12 mengatur soal pemberian suap dan gratifikasi pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.
Sedangkan Pasal 3 UU TPPU menyebut soal tindak pidana menyembunyikan dan menyamakan asal-usul harta kekayaan dan Pasal 5 mengatur pihak-pihak yang menerima materi bersumber dari hasil tindak pidana.
"Penyidik menyita satu unit kendaraan Daihatsu Sigra dengan nomor polisi Z 1784 DY dari tangan Ketua KPU Garut dan buku rekening serta bukti transfer Rp 10 juta ke Hhb," ujar Umar.