Jumat, 3 Oktober 2025

Yusril Ihza Mahendra Ajukan Gugatan Atas Keputusan KPU Tak Loloskan PBB

Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan gugatan atas keputusan KPU Pusat tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Atas dasar itu, pihaknya merasa dirugikan. Sebab, keputusan TMS di Papua Barat berdampak pada ketidakloloskan PBB mengikuti Pemilu 2019.

Di kesempatan itu, dia membawa barang bukti pendukung berupa rekaman video, berita acara, serta pemberitaan media massa di Papua Barat.

"Bagi kami ini langkah merugikan, kami membawa ke bawaslu. Kami mendaftarkan ke bawaslu mudah-mudahan dalam waktu dekat Bawaslu merespon sehingga kemudian mengundang KPU apakah diselesaikan dengan cara mediasi ataukah memang ini harus dihadapi ke pengadilan. Kami hadapi semua," tambahnya. (*)

Simak videonya di atas!

Tonton juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved