Pilkada Serentak
Ijazah JR Saragih Sudah Dipakai Masuk TNI dan 2 Kali Jadi Bupati, Tapi Daftar Pilgub Sumut Tak Lolos
JR Saragih merupakan lulusan SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat mendesak Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Daerah Sumatera Utara (Sumut) menjelaskan secara gamblang kepada publik syarat yang tidak terpenuhi dari pasangan Bakal Calon (Balon) Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian.
Menurut Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, berdasarkan keterangan dari JR Saragih, berkas yang tak memenuhi syarat adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Sebagaimana diketahui JR Saragih merupakan lulusan SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Namun sekolah tersebut tutup sejak 1990 lalu.
Karena itu legalisir ijazah dilakukan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Namun, Hinca Panjaitan tegaskan, fakta hukumnya adalah JR Saragih lulus dari SMA tersebut. Dan itu dibuktikan dari adanya ijazah.
"Ijazah itu juga dipakai untuk masuk menjadi anggota TNI. Waktu itu juga ikut Pilkada dua kali di Simalungun. Dan itu tidak ada masalah," tegas anggota DPR RI yang baru dilantik, Rabu (14/2/2018) kepada Tribunnews.com, di kantor redaksi Kompas TV.
"Tapi hari ini dipakai lagi ijazah yang sama dan menjadi masalah," ujar Hinca.
Baca: JR Saragih Gagal Jadi Calon Gubernur Sumut, Ini Dua Kejanggalan yang Terjadi
Karena itu langkah hukum akan ditempuh Partai Demokrat untuk memperjuangkan hak pasangan JR Saragih-Ance ikut dalam Pilkada Sumut 2018.
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan, DPP Partai pimpinan SBY itu memerintahkan DPW untuk mengambil langkah hukum pertama, yakni menggugat KPUD Sumut ke Bawaslu Provinsi.
"Kita langsung supervisi dari sini," tegas Hinca kepada Tribunnews.com, saat bertandang ke Kantor Redaksi Kompas TV, Selasa (14/2/2018).
Bahkan menurut Hinca Panjaitan, SBY memerintahkan semua kader memperjuangkan JR Saragih-Ance hingga ke PTUN, jika gugatan ke Bawaslu mentah.
"Jika tetap belum berhasil kita ke PTUN, dan tempuh jalur hukum. Itu langkah kita," kata Hinca Panjaitan.
Mengutip Tribun-Medan.com, JR Saragih-Ance melayangkan gugatan ke kantor Bawaslu Sumut, Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan. Tim JR Saragih dan Ance yang terdiri dari Pengacara, dan Tim kemenangan sudah tiba di kantor Bawaslu,Rabu (14/2/2018).
Liberty Sinaga, Ikhwanuddin dan Tim pendukung sudah memasuki ruang tunggu kantor Bawaslu. Informasi yang dihimpun www.tribun-medan.com, di lokasi, pendaftaran gugatan dilaksanakan pukul 14.00 WIB.
"Kami masih menunggu pak JR Saragih dan Ance untuk datang ke kantor Bawaslu. Karena informasinya keduanya mau datang langsung ke sini (Bawaslu)," ujar salah seorang pengacara.
Baca: SBY Perintahkan Partai Demokrat Perjuangkan Hak JR Saragih-Ance Hingga ke PTUN
Hingga berita ini diturunkan, pengembangan ketat telah dilakukan pihak kepolisian dengan menjaga pintu masuk utama kantor Bawaslu Sumut.
Sebelumnya bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, JR Saragih dan Ance dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat (TMS), pada penetapan calon gubernur, Senin (12/2/2018). KPU Sumut menyatakan legalisir ijazah dari JR Saragih dianggap tidak memenuhi syarat.
Keputusan tersebut langsung disampaikan saat rapat pleno terbuka yang dilakukan oleh KPU dan diawasi langsung oleh Bawaslu Sumut, di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.
Menurut sekertaris Tim kemenangan JR Saragih, Ronald, berkas baik ijazah dan legalisir nya masih sama saat dua kali JR mencalonkan jadi Bupati Simalungun, kenapa bisa lulus.
"Ijazahnya sama, legalisirnya juga sama, bahkan langsung ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan, kenapa tiba-tiba dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya saat gelar konferensi pers, di Kantor DPW Demokrat, Jalan Abdullah Lubis, Medan, Selasa (13/2/2018). (*)