Pilkada Serentak
SBY Perintahkan Partai Demokrat Perjuangkan Hak JR Saragih-Ance Hingga ke PTUN
Hasilnya, SBY memeritahkan semua elemen partai Demokrat baik di pusat maupun DPW Sumut bergerak bersama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Tinggi Partai Demokrat langsung menggelar rapat dipimpin Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), setelah KPUD Sumatera Utara menyatakan pasangan Bakal Calon (Balon) Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat, Senin (12/2/2018).
Karena itu JR Saragih-Ance diumumkan tidak lolos menjadi calon Gubernur Sumatera Utara.
Hasilnya, SBY memeritahkan semua elemen partai Demokrat baik di pusat maupun DPW Sumut bergerak bersama memperjuangkan hak pasangan JR Saragih-Ance.
Langkah hukum akan menjadi sarana perjuangan Partai Demokrat untuk memperjuangkan hak pasangan JR Saragih-Ance ikut dalam Pilkada Sumut 2018.
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan, DPP Partai pimpinan SBY itu memerintahkan DPW untuk mengambil langkah hukum pertama, yakni menggugat KPUD Sumut ke Bawaslu Provinsi.
"Kita langsung supervisi dari sini," ujar Hinca kepada Tribunnews.com, saat bertandang ke Kantor Redaksi Kompas TV, Selasa (14/2/2018).
Bahkan menurut Hinca Panjaitan, SBY memerintahkan semua kader memperjuangkan JR Saragih-Ance hingga ke PTUN, jika gugatan ke Bawaslu mentah.
Baca: Tutup Masa Sidang, Ketua DPR RI: Kami Butuh Kritik!
"Jika tetap belum berhasil kita ke PTUN, dan tempuh jalur hukum. Itu langkah kita," kata Hinca Panjaitan.
Mengutip Tribun-Medan.com, JR Saragih-Ance melayangkan gugatan ke kantor Bawaslu Sumut, Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan. Tim JR Saragih dan Ance yang terdiri dari Pengacara, dan Tim kemenangan sudah tiba di kantor Bawaslu,Rabu (14/2/2018).
Liberty Sinaga, Ikhwanuddin dan Tim pendukung sudah memasuki ruang tunggu kantor Bawaslu. Informasi yang dihimpun www.tribun-medan.com, di lokasi, pendaftaran gugatan dilaksanakan pukul 14.00 WIB.
"Kami masih menunggu pak JR Saragih dan Ance untuk datang ke kantor Bawaslu. Karena informasinya keduanya mau datang langsung ke sini (Bawaslu)," ujar salah seorang pengacara.
Hingga berita ini diturunkan, pengembangan ketat telah dilakukan pihak kepolisian dengan menjaga pintu masuk utama kantor Bawaslu Sumut.
Sebelumnya bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, JR Saragih dan Ance dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat (TMS), pada penetapan calon gubernur, Senin (12/2/2018). KPU Sumut menyatakan legalisir ijazah dari JR Saragih dianggap tidak memenuhi syarat.
Keputusan tersebut langsung disampaikan saat rapat pleno terbuka yang dilakukan oleh KPU dan diawasi langsung oleh Bawaslu Sumut, di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.