Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak

JR Saragih Gagal Jadi Calon Gubernur Sumut, Ini Dua Kejanggalan yang Terjadi

JR Saragih mengklaim surat itu sudah disampaikan timnya kepada KPU Sumut saat masa perbaikan dokumen

Editor: Johnson Simanjuntak
kolase/tribun timur JR Saragih
JR Saragih 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Nanda F. Batubara

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - KPU Sumut menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada rapat pleno terbuka dua hari lalu.

Alasannya yakni legalisir foto copy ijazah JR Saragih.

Dari penelusuran Tribun Medan, ada dua kejanggalan dalam keputusan ini:

1.  Surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 5396/-1.888. 145 tertanggal 19 Januari 2018.

Surat ini berisi tentang klarifikasi yang menyatakan dinas itu telah melegalisir ijazah JR Saragih. Surat klarifikasi tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto dan ditujukan kepada Direktur Eksekutif DPD Demokrat Sumut Silverius Bangun.

Namun, di surat juga tertulis bahwa surat klarifikasi ini ditembuskan kepada KPU Sumut dan Bawaslu Sumut.

Surat dari dinas tersebut merupakan balasan dari surat DPD Demokrat Sumut Nomor 084/TIMSEL/PD-SU/1/2018 untuk klarifikasi foto copy ijazah atau STTB SMA Nomor 01 OC oh0373795 tanggal 8 Januari 2018.

JR Saragih mengklaim surat itu sudah disampaikan timnya kepada KPU Sumut saat masa perbaikan dokumen pencalonan dan syarat calon pada 19 Januari 2018.

"Surat saya masuk Tanggal 19 (Januari 2018) ke KPU dari dinas pendidikan," kata JR Saragih, Senin (12/2/2018) lalu.

Bantahan pun langsung diucap Ketua KPU Sumut Mulia Banurea. Mulia menyebut surat yang diteken Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto itu tidak pernah sampai ke pihaknya.

"Surat dari dinas pendidikan itu ditujukan ke Partai Demokrat. Bukan ditujukan kepada KPU Sumut. Tembusan (surat) sampai saat ini tidak pernah kami terima," kata Mulia.

2. Instansi yang Sama Menerbitkan Pernyataan Berbeda

Kejanggalan kedua terjadi ketika surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1454/-1. 851.623. Surat ini menyatakan bahwa dinas tersebut tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.

Surat ini ditujukan kepada Ketua KPU Sumut Mulia Banurea pada 22 Januari 2018, atau dua hari usai masa perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dan calon berakhir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved