Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Nasihati Fredrich Agar Tak Melakukan Perlawanan Melalui Gugatan Praperadilan

Setya Novanto, menasihati bekas kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi agar tidak membuang energi melakukan perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan.

Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018) 

Diduga keduanya saat itu sengaja memanipulasi data medis untuk Setya Novanto dengan tujuan agar Novanto bisa menghindari panggilan pemeriksaan KPK.

Tim penyidik KPK menangkap Fredrich Yunadi di RS Medistra, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 12 Januari 2018.

Selanjutnya, dia ditahan di rutan yang sama dengan Setya Novanto, Rutan KPK.

Tempat penangkapan Novanto dan mantan kuasa hukumnya, Fredrich di rumah sakit adalah mirip. Bahkan, keduanya mengaku tengah sakit saat dilakukan penangkapan.

Kedua orang tersebut juga melakukan perlawanan kepada KPK dengan mempraperadilankan penetapan tersangka keduanya ke PN Jaksel. (Tribun Network/theresia felisiani/coz)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved