Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Nasihati Fredrich Agar Tak Melakukan Perlawanan Melalui Gugatan Praperadilan
Setya Novanto, menasihati bekas kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi agar tidak membuang energi melakukan perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 82 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), gugatan praperadilan dinyatakan gugur seiring dimulainya pemeriksaan perkara pokok berupa pembacaan surat dakwaan di pengadilan.
Dalam persidangan di PN Jaksel, kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa menyampaikan keberatan atas penundaan sidang gugatan praperadilan kliennya.
Dia menduga KPK sengaja ingin persidangan praperadilan ditunda agar perkara pokok Fredrich bisa lebih dulu disidangkan.
"Ini artinya sudah didesain. Kan praperadilan harus bermain cepat supaya pokok perkara dipercepat. Kalau begitu nanti sama aja. Kita jangan joget mengikuti irama mereka, kita punya gendang sendiri. Kalau hakim bilang begitu, tapi tolong perhatikan keberatan kami," ujar Sapriyanto.

Baca: Mengintip Kehidupan Ayam Kampus di Semarang: Tarifnya Rp 1 Juta untuk Biaya Kuliah dan Gaya Hidup
Juru bicara KPK, Febri Diansyah membantah pihaknya sengaja mendesain agar sidang perkara pokok yang menjerat Fredrich bisa disidangkan lebih dulu.
Menurutnya, permintaan penundaan sidang praperadilan dari KPK itu tidak terkait dengan perkara pokok Fredrich dalam kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP yang berjalan secara paralel.
Ia beralasan, KPK meninginkan penundaan sidang praperadilan Fredrich karena ada sejumlah hal yang masih harus disiapkan terkait praperadilan tersebut.
"Kami menghormati panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan," ujarnya.
Kasus yang menjerat pengacara Fredrich Yunadi berawal ketika kliennya, Setya Novanto, selaku tersangka kasus e-KTP menghilang saat hendak ditangkap oleh tim KPK di rumah dinasnya pada 15 November 2017.
Justru, sehari setelahnya KPK mendapat kabar Novanto mengalami kecelakaan dan menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau Jakarta.
Baca: Para Pengemis di Bali Sanggup Setor Rp 1,5 Juta Per Bulan Agar Tak Diciduk
Pasca-berhasil menahan Novanto, pihak KPK melakukan penyelidikan atas menghilangnya orang nomor satu DPR itu.
Lantas, KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka karena dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Novanto.
Dia bersama dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo, diduga kuat bekerja sama untuk memasukkan Novanto ke dalam rumah sakit tersebut pasca-mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.