Senin, 29 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Nasihati Fredrich Agar Tak Melakukan Perlawanan Melalui Gugatan Praperadilan

Setya Novanto, menasihati bekas kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi agar tidak membuang energi melakukan perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan.

Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, menasihati bekas kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi agar tidak membuang energi melakukan perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan.

Ia menyarankan Fredrich juga dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasusnya
agar fokus melakukan perlawanan terhadap KPK melalui pembuktian dalam sidang perkara pokok kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Ya menurut saya, ikuti saja prosesnya, masalah hukum yang ada, taat pada hukum. Itu saja," ujar Novanto di sela menjalani persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/2/2018).

Novanto mulai menerima statusnya sebagai terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) setelah gugatan praperadilannya terhadap KPK digugurkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahkan, dia berniat mengungkap aktor besar di balik skandal proyek e-KTP bernilai Rp 5,9 triliun itu dengan mengajukan Justice Collaborator (JC).

Baca: Kalau Tim Enggak Ngebut Pakai Ojek Online, Mungkin Bupati Nyono Sudah Kabur Naik Kereta

Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak KPK atas kasus menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto.

Justru dia mengikuti cara Novanto dengan mempraperadilankan penetapan tersangka dirinya ke PN Jaksel.

Pihak PN Jaksel menjadwalkan sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukan oleh Fredrich digelar pada Senin kemarin.

Tersangka kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Tersangka kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto, Fredrich Yunadi (Tribunnews.com / THERESIA FELISIANI)

Namun, hakim tunggal Tatmoho yang menangani perkara tersebut menunda sidang hingga Senin mendatang, 12 Februari 2018.

Sebab, perwakilan KPK selaku termohon tidak hadir ke persidangan.

Sebelum menghadapi gugatan praperadilan itu, KPK lebih dulu melimpahkan berkas perkara pokok Fredrich ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2018.

Bahkan, pihak KPK telah mendapatkan penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana kasus Fredrich dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Mengintip Kehidupan Pengemis di Bali: Hasilkan Rp 9 Juta Per Bulan, Setara Gaji Asisten Manajer

Sidang perkara pokok untuk terdakwa Fredrich Yunadi akan dimpin oleh ketua majelis hakim H Saifudin Zuhri SH MH dan mulai digelar pada Kamis, 8 Februari 2018.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan