Periksa Kepala Dinas Hingga Dosen, KPK Telisik Aliran Fee untuk Bupati Kebumen
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan suap izin sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan suap izin sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, 7 saksi yang diperiksa di antaranya Dosen Sekolah Tinggi Tekhnologi Muhammadiyah Kebumen.
Kemudian Dirut PT Budi Jaya Sejahtera; Kadis Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM, serta sejumlah pihak swasta.
Baca: Prabowo Kembali Maju Dalam Pilpres, Jusuf Kalla: Itu Hak Politik
"Penyidik hari ini memeriksa tujuh orang saksi terkait dugan suap proyek di Kabupaten Kebumen APBD Tahun 2016 dan dugaan penerimaan gratifikasi untuk tiga tersangka," ujar Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).
Pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut dilakukan di kantor BPKP Yogyakarta, Jawa Tengah.
Tujuh orang saksi tersebut digali keterangannya untuk tiga tersangka yakni, Muhammad Yahya Fuad, Hojin Ansori, dan Khayub Muhammad Lutfi.
Baca: Politikus Golkar: Tidak Tepat Fadli Zon Menyebut Pak Jokowi Cukup Satu Periode Saja
Penyidik ingin mendalami konstruksi dugaan suap dan gratifikasi dari ketujuh saksi tersebut.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kebumen dalam APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016, dan dugaan penerimaan gratifikasi," ungkap Febri.
Baca: 700 Anak-anak Mendaftar Lihat Fenomena Langka Super Blue Blood Moon di Taman Ismail Marzuki
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, dan dua pihak swasta, Hojin Ansori dan Khayub Muhammad Lutfi sebagai tersangka dugaan suap sejumlah proyek APBD tahun anggaran 2016.
Baca: Romahurmuziy: Fadli Zon Harus Ngomong Begitu, Kan Posisinya Sebagai Waketumnya Prabowo
Yahya memberikan sejumlah proyek untuk para tim suksesnya dengan imbalan fee 5-7 persen.
Yahya dan Khayub diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar.
Uang panas tersebut diperoleh dari kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Kebumen yakni Hojin.