Calon Presiden 2019
Prabowo Kembali Maju Dalam Pilpres, Jusuf Kalla: Itu Hak Politik
"Inikan hak politik kita tidak bisa mengatakan begitu. Jadi pak Prabowo ingin menggunakan hak politiknya tentu sah sah saja itu wajar saja,"
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Presiden 2019 sudah dekat.
Bahkan tahun ini persiapan memilih orang nomor satu di Indonesia tersebut sudah dimulai.
Menanggapi hal tersebut Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku belum bisa memprediksi berapa pasang calon dalam Pilpres nanti.
Baca: 5563 Orang Mendaftar Online Untuk Melihat Fenomena Super Blue Blood Moon di TIM
Hanya saja secara teori menurut Jusuf Kalla, Pilpres 2019 bisa menghadirkan empat pasangan calon.
"Pengalaman yang lalu kan yang pertama 2004 empat calon, 2009 tiga calon, " katanya di Kantor Wapres Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa, (30/1/2018).
Ketika ditanya mengenai rencana majunya kembali Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019, Kalla mengatakan hal tersebut merupakan hak politik.
Baca: Keluarga Terharu Dengar Nama Jenderal Besar AH Nasution Akan Dijadikan Nama Jalan di Jakarta
Menurutnya tujuan orang mendirikan partai politik untuk mendapat kekuasaan.
"Inikan hak politik kita tidak bisa mengatakan begitu. Jadi pak Prabowo ingin menggunakan hak politiknya tentu sah sah saja itu wajar saja," katanya.
Sebagai ketua umum partai menurut Kalla wajar bila Prabowo kembali maju dalam pemilihan presiden.
Baca: Romahurmuziy: Fadli Zon Harus Ngomong Begitu, Kan Posisinya Sebagai Waketumnya Prabowo
Prabowo memiliki kendaraan politik untuk digunakannya dalam pemilihan presiden.
"Orang mendirikan partai ujungnya ingin mempunyai kekuasaan jadi kalau pimpinan partai itu tak mempunyai minat untuk kekuasaan berarti bukan pimpinan partai," katanya.
Kalla sendiri berulangkali mengatakan tidak akan maju dalam Pilpres 2019.
Baca: Politikus Golkar: Tidak Tepat Fadli Zon Menyebut Pak Jokowi Cukup Satu Periode Saja
Selain karena faktor usia, undang-undang membatasi dirinya untuk tidak ikut kembali dalam Pilpres.
Dalam Amandemen pasal 7 UUD 1945 jabatan presiden dan wakil presiden hanya boleh dijabat dua kali.
Untuk diketahui sebelum menjadi wakil presiden mendampingi Jokowi, Kalla juga pernah menduduki jabatan serupa mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) pada periode 2004-2009.