Pilkada Serentak
Polisi Jadi Pj Gubernur Bisa Munculkan Pilkada Curang
Wakil ketua DPR Fadli Zon mengatakan usulan penunjukan dua Perwira Tinggi Polisi sebagai Pejabat (Pj) Gubernur harus ditolak.
Ia berpendapat posisi Pj itu lebih tepat dijabat oleh pegawai eselon I di Kemendagri.
Sebab, jika pejabat kepolisian yang ditunjuk sebagai Pj, maka ada kekhawatiran akan ada kepentingan politik.
"Silakan Pak Mendagri menentukan itu. Tapi sebaiknya sih memang para eselon I yang ada di Kemedagri sebagaimana yang ada," ujarnya.
Respon kaget juga dilontarkan Ketua DPP PKB Lukman Edy, menurutnya jenderal polisi yang masih aktif dilarang menjadi pejabat gubernur.
Menurut Lukman, dalam Undang-undang disebutkan, alat negara seperti TNI dan Polri tak boleh melakukan politik praktis.
Sementara jabatan kepala daerah, termasuk ke dalam jabatan politik.
"Kecuali dia itu sudah dikaryakan pada Kemendagri. Tidak perwira lagi, tapi pejabat di Kemendagri. Meskipun hanya selama Pilkada tetap enggak boleh," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Menurut Lukman, penunjukan TNI dan Polri yang masih aktif menjadi kepala daerah akan menimbulkan konflik kepentingan.
"Sudah melanggar Undang-undang TNI dan Polri. Menyangkut ASN (Aparatur Sipil Negara) juga diatur. Jadi enggak boleh," ucapnya. (Tribun Network/taufik ismail/fitri wulandai/kps/wly)