Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Novanto Tidak Berdaya, Berkas Perkara Satu Troli Dilimpahkan ke Pengadilan

Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP sama sekali enggan mengomentari soal berkas perkaranya yang sudah dinyatakan P21.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Berkas tuntutan Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017). 

Fredrich melanjutkan hampir semua anggota DPR termasuk dua Wakil Ketua DPR yakni Fahri Hamzah dan Fadli Zon juga tidak boleh menjenguk.

"Termasuk Fahri dan Fadli Zon semuanya ditolak, tidak diizinkan. Petinggi Golkar juga tidak boleh ketemu. Soal alasannya kenapa banyak ditolak ya tanyakan saja ke mereka (KPK). Mereka kan punya kuasa like dan dislike. Mereka suka ya diizinkan, saya sudah tanya mereka bilang gak ada alasan itu saja," ujar Fredrich. (eri/ter/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved