Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Novanto Tidak Berdaya, Berkas Perkara Satu Troli Dilimpahkan ke Pengadilan

Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP sama sekali enggan mengomentari soal berkas perkaranya yang sudah dinyatakan P21.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Berkas tuntutan Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP sama sekali enggan mengomentari soal berkas perkaranya di kasus dugaan korupsi e-KTP yang sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Rabu (5/12/2017) kemarin, Setya Novanto sempat berada di lobi KPK dan bertemu dengan tiga kuasa hukumnya yakni Fredrich Yunadi, Maqdir Ismail dan Otto Hasibuan.

Diminta komentarnya soal berkas yang sudah P21, Setya Novanto bungkam dan memilih masuk dalam mobil tahanan.

Dikonfirmasi ke kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi soal apakah Setya Novanto keberatan dengan berkas yang P21, Fredrich menjawab kliennya saat ini tidak berdaya.

"Bagaimana bisa keberatan, yang punya kuasa siapa? Kita harus tahu dong, kita tidak berdaya disini. Beliau (Setya Novanto) sudah ditahan 20 hari, anaknya saja tidak boleh ketemu. Coba apakah itu manusiawi? Itu sudah melanggar, mereka tidak peduli," ujar Fredrich.

Fredrich juga menegaskan bahwa praperadilan besok (hari ini) akan tetap berjalan dan tidak akan gugur.

"Siapa yang bilang gugur? Yang bilang siapa? Enggak ada hubungannya praperadilan dengan berkas P21," ujar Fredrich.

Baca: Pengacara Tetap Yakin Setya Novanto Menang Praperadilan Jilid II

Fredrich menjelaskan praperadilan besok tidak akan gugur karena sesuai dengan aturan baik pada KUHAP maupun MK, praperadilan baru akan gugur bila sudah dibacakan dakwaan.

Sementara dalam kasus Setya Novanto yang terjadi baru berkas dinyatakan lengkap (P21) belum ada penunjukan hakim apalagi pembacaan dakwaan.

"Praperadilan itu akan gugur bila sudah dibacakan dakwaan. Ini kan dakwaan belum, penyerahan berkas ke pengadilan pun belum, penunjukkan hakim juga belum. Jadi masih panjang," tegas Fredrich.

Terakhir, Fredrich juga menyerahkan jalannya sidang praperadilan besok ke hakim karena itu adalah kewenangan hakim.

"Jadi kita lihat aja perkembangannya, dan itu kewenangan hakim, kalau hakimnya tidak peduli dan tetap dilanjutkan ya itu, wewenang hakim," tambah Fredrich.

Kuasa hukum Setya Novanto lainnya Maqdir Ismail turut mendampingi proses pelimpahan berkas Setya Novanto ke Jaksa Penuntut KPK, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, kini giliran penuntut umum yang bekerja untuk menyusun surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut.

"P21 kan sudah, jadi sekarang ini proses penanganan perkara beliau itu dari penyidik ke penuntut umum," kata Maqdir Ismail.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved